Liputan6.com, Jakarta - Direksi Perum Perhutani diwakili Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH), Heru Siswanto, didampingi Kepala Divisi Regional Jawa Timur, Andi Purwadi, dan Sekretaris Divisi Regional, Yahya Amin, memberikan santunan kepada empat korban yang tewas dalam upaya pemadaman kebakaran hutan di petak 49a RPH Karang Patihan, BKPH Ponorogo Barat, KPH Lawu Ds, yang masuk wilayah administratif Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Kab. Ponorogo.
Sekretaris Perusahaan John Novarly, menceritakan kejadian berawal dari usaha memadamkan kebakaran hutan oleh Kepala RPH Karang Patihan, BKPH Ponorogo Barat, KPH Lawu Ds, bersama para korban dan 20 orang warga Desa Ngilo-ilo lainnya di petak 49a tersebut pada Kamis (29/10/2015).
"Tetapi naas karena kondisi berubahnya arah angin disertai besarnya kobaran api menyebabkan keempat korban terjebak dan terkepung api," kata John dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2015).
Ditambahkan John, api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang oleh orang yang melintas di alur hutan yang merupakan akses jalan masyarakat Desa Ngilo-ilo menuju Dusun Banyon, Kecamatan Slahung, Kab. Ponorogo.
Adapun identitas korban meninggal dunia adalah:
- Suyitno (43 thn), Mandor Sadap Getah Perum Perhutani KPH Lawu Ds, alamat Desa Karang Patihan Kec. Balong, Kab. Ponorogo.
- Budianto (30 thn), alamat RT 03/RW 01 Dusun Banyon, Desa Ngilo-ilo, Kec. Slahung, Kab. Ponorogo.
- Paigun (25 thn), alamat RT 03/RW 01 Dusun Banyon, Desa Ngilo-ilo, Kec. Slahung, Kab. Ponorogo
- Jaimun (44 thn), alamat RT 03/RW 01 Dusun Banyon, Desa Ngilo-ilo, Kec. Slahung, Kab. Ponorogo.
Santunan dari Perum Perhutani sebesar Rp 50 juta diberikan kepada keluarga almarhum Mandor Sadap Getah Perum Perhutani KPH Lawu Ds, dan kepada yang bersangkutan diberikan SK kenaikan pangkat anumerta satu jenjang jabatan lebih tinggi karena gugur dalam tugasnya.
Sementara kepada ketiga keluarga korban lainnya, pesanggem dan penyadap getah pinus yang merupakan mitra kerja Perum Perhutani tersebut Perum Perhutani memberikan santunan kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp 25 Juta.
Para korban juga akan mendapatkan hak-hak asuransi ketenagakerjaannya sesuai aturan perusahaan yang berlaku.
"Direksi Perum Perhutani dan seluruh karyawan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah ini," tutup John. (Yas/Ndw)
Advertisement