Kemendag Bantah Lakukan Razia Barang yang Tak Penuhi Standar SNI

Setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Okt 2015, 14:46 WIB
Dirjen SPK Kemendag Widodo (kanan) bersalaman dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menampik telah melakukan razia (sweeping) terhadap produk standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Kemendag pun juga menampik bahwa mereka telah melakukan razia kepada pedagang mainan. 

Lebih lanjut, berhubungan dengan penyematan SNI wajib untuk mainan Kemendag sendiri masih melakukan imbauan (persuasi) supaya pedagang mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan, setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah peningkatan pemahaman baru pengawasan berkala, ataupun pengawasan khusus yang mekanismenya diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No 20 Tahun 2009," kata dia di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Sementara, dia mengatakan razia yang ada dilakukan oleh Satpol PP. Namun, bukan berkaitan dengan SNI wajib tetapi masalah relokasi tempat.

"Ternyata setelah kita dapat foto-foto pelaksanaan sweeping saya lihat baju Satpol PP. Memang di backup polisi tapi polisi Sabara di belakangnya setelah saya koordinasi pemerintah daerah DKI, yang di Asemka dan Glodog sebetulnya itu sweeping ternyata itu sweeping PKL yang di relokasi," jelasnya.

Memang, dalam peristiwa itu menyangkut pula para pedagang mainan. "Padahal mainan anak-anak berdagang di tempat yang bukan peruntukannya maka dilakukan sweping pemerintah daerah DKI," imbuhnya.

Akan tetapi Widodo sendiri mencurigai ada oknum yang turut memperkeruh isu tersebut. Sehingga, suasananya pun semakin gaduh.

"Memang tidak menutup kemungkinan ada oknum yang ikut memperkeruh suasana. Yang jelas dari Kemendag tidak ada instruksi sweeping terhadap pemberlakuaan SNI wajib mapun label dalam bahasa Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya