Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menampik telah melakukan razia (sweeping) terhadap produk standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Kemendag pun juga menampik bahwa mereka telah melakukan razia kepada pedagang mainan.
Lebih lanjut, berhubungan dengan penyematan SNI wajib untuk mainan Kemendag sendiri masih melakukan imbauan (persuasi) supaya pedagang mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan, setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah peningkatan pemahaman baru pengawasan berkala, ataupun pengawasan khusus yang mekanismenya diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No 20 Tahun 2009," kata dia di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sementara, dia mengatakan razia yang ada dilakukan oleh Satpol PP. Namun, bukan berkaitan dengan SNI wajib tetapi masalah relokasi tempat.
"Ternyata setelah kita dapat foto-foto pelaksanaan sweeping saya lihat baju Satpol PP. Memang di backup polisi tapi polisi Sabara di belakangnya setelah saya koordinasi pemerintah daerah DKI, yang di Asemka dan Glodog sebetulnya itu sweeping ternyata itu sweeping PKL yang di relokasi," jelasnya.
Memang, dalam peristiwa itu menyangkut pula para pedagang mainan. "Padahal mainan anak-anak berdagang di tempat yang bukan peruntukannya maka dilakukan sweping pemerintah daerah DKI," imbuhnya.
Akan tetapi Widodo sendiri mencurigai ada oknum yang turut memperkeruh isu tersebut. Sehingga, suasananya pun semakin gaduh.
"Memang tidak menutup kemungkinan ada oknum yang ikut memperkeruh suasana. Yang jelas dari Kemendag tidak ada instruksi sweeping terhadap pemberlakuaan SNI wajib mapun label dalam bahasa Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)
Kemendag Bantah Lakukan Razia Barang yang Tak Penuhi Standar SNI
Setelah meningkatkan pemahaman pada pedagang, maka barang SNI wajib diawasi melalui mekanisme dengan ketentuan yang berlaku.
diperbarui 30 Okt 2015, 14:46 WIBDirjen SPK Kemendag Widodo (kanan) bersalaman dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Jerawat Mendem: Panduan Lengkap dan Efektif
Gedung Putih Diduga Desak Ukraina Rekrut Pria Berusia 18 Tahun untuk Perang Lawan Rusia
Cara Menjaga Kesehatan Mata, Panduan Lengkap untuk Penglihatan Optimal
Mitsubishi Pertimbangkan Hal Ini sebelum Bawa Xpander Hybrid ke Indonesia
Waspada! Ini 4 Jenis Penipuan Digital yang Wajib Kamu Tahu
Jangan Sepelekan, Ini 5 Penyakit yang Bisa Sebabkan Tubuh Dingin Terus-Menerus
Cara Membuat Tahu Gejrot Enak dan Mudah, Cocok untuk Camilan Santai
Potret 6 Mantan Artis Cilik di FFI 2024, Sherina Curi Perhatian dengan Busananya
Alphonso Davies Jadi Target Impian, Manchester United Punya Trik untuk Kalahkan Real Madrid dan Barcelona
The Maple Media Rilis Film Pendek Bilur, Dibintangi Danilla Riyadi
Hati Ayam Perlu Masuk Menu Makan Bergizi Gratis, Pakar Ungkap Manfaatnya
Ternyata Ini Penyebab Harga Bitcoin Reli Hampir Sentuh USD 100.000