Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terpaksa ditunda hakim tunggal I Ketut Tirta hingga pekan depan. Alasannya, pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) tidak memenuhi panggilan sidang.
Mendengar putusan ini, pihak Rio Capella menyatakan akan mencabut gugatan praperadilannya. Pihak Rio Capella selaku pemohon telah meminta kepada hakim untuk segera mengabulkan pencabutan gugatan, tapi permohonan itu ditolak.
"Pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon. Jadi akan tetap ditunda Rabu," ujar hakim tunggal I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Sebelumnya, hakim membacakan surat permohonan penundaan sidang dari KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu meminta kepada hakim tunggal agar menunda sidang praperadilan Rio Capella hingga 2 minggu mendatang. Namun permohonan ini juga langsung ditolak hakim.
Tim pengacara Rio Capella sebelumnya sempat bernegosiasi dengan hakim agar permohonan pencabutan gugatannya dikabulkan. Namun hakim tidak menyetujui dan berniat menggelar sidang itu kembali pada Rabu 4 November mendatang.
Sidang praperadilan diajukan oleh Rio setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap 'pengamanan' terkait Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio diketahui menerima uang Rp 200 juta dari Fransisca Insani, yang bekerja pada kantor hukum OC Kaligis meski kemudian menurut pengakuannya telah dikembalikan.
Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan ke Rio untuk membantu penanganan kasus di tataran Kejagung.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di mana ancaman pidananya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp 1 miliar. (Sun/Mut)*
Hakim Tolak Cabut Gugatan Praperadilan Rio Capella
Hakim mengatakan, pencabutan permohonan harus melalui sidang administrasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon.
diperbarui 30 Okt 2015, 13:10 WIBMantan Sekjen Partai Nasdem yang juga anggota DPR Patrice Rio Capella ditahan usai diperiksa 9 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NMAA Great of Indonesia Bakal Ramaikan Osaka Auto Messe 2025
Kenangan 19 Tahun Lalu, Konser Super Diva Perkenalkan Memori Tak Terlupakan Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya
Ciri Leukemia: Gejala, Penyebab, dan Penanganan Kanker Darah
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Mengukir Prestasi dan Karakter Melalui Pekan Olahraga PENABUR 2025
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Dievakuasi, Total Jadi 8
Bunga Zainal Tunjukkan Dukungan Penuh pada Anaknya Sebelum Kompetisi Asian World MUN dengan Pakaikan Dasi
SpaceX Milik Elon Musk Simpan 8.285 Bitcoin, Segini Nilainya
Survei Safer Internet Lab Ungkap AI Generatif Memicu Penyebaran Hoaks Saat Pemilu 2024
Hati-Hati, Kebiasaan Minum Kopi Berlebih Tingkatkan Risiko Kolesterol
Omi, Perangkat Wearable Pembaca Pikiran Berbasis AI Tampil di CES 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool, Sabtu 18 Januari 2025 Pukul 22.00 WIB di Vidio