Awas, Botol Krim Pemutih Jadi Alat Selundupkan Narkoba ke Penjara

Terungkap juga petugas lapas menyalahgunakan narkoba di Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Okt 2015, 14:12 WIB
Petugas LP Malabero Kota Bengkulu berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkoba ke dalam penjara melalui Cream Body Lotion (Yuliardi Hardjo Putro/Liputan6.com))

Liputan6.com, Bengkulu - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Malabero Kota Bengkulu membongkar modus baru penyelundupan narkoba ke dalam penjara, yaitu menggunakan botol krim pemutih tubuh atau body lotion. Temuan ini seiring dengan upaya penertiban penyalahgunaan narkoba di dalam penjara.

Kepala LP Bengkulu FA Widyo Putranto mengatakan, pihaknya mulai curiga dengan gerak gerik salah seorang pengunjung LP yang membawa salah satu krim pemutih badan atau yang akan diserahkan kepada narapidana secara sembunyi sembunyi.

"Kami memantau lewat CCTV gerakan pengunjung tersebut, karena curiga kami lalu menggeledah isi botol itu dan mendapatkan 2 paket kecil narkoba jenis shabu," ujar Widyo di Bengkulu, Jumat (30/10/2015).

Oleh pihak LP temuan barang bukti itu lalu diserahkan kepada Satuan anti Narkoba Polres Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Semua bukti rekaman CCTV sudah diambil pihak penyidik kepolisian beserta daftan nama pengunjung dan narapidana yang dikunjunginya.

Namun pelaku belum diperiksa karena masih harus dilakukan identifikasi dan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya agar dalam proses hukum yang akan dijalankan nanti alat buktinya kuat.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, mengatakan selain kasus penyelundupan narkoba jenis Shabu ke LP Malabero, pihaknya juga mengungkap indikasi pengguna narkoba dari kalangan petugas LP.

Sebanyak 8 orang petugas dari lapas Rejang Lebong, Manna, dan Kota Bengkulu, dinyatakan terbukti menggunakan barang haram tersebut.Ini terbukti setelah dilakukan tes urine kepada petugas lapas yang ada di Bengkulu. Dari 8 nama itu, 3 orang telah ditindak dan 5 orang lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Jika terbukti dan dihukum melalui putusan hakim pengadilan, mereka diancam sanksi tegas berupa penundaan naik pangkat hingga pemecatan. Tindakan pemecatan didahului dengan penyelidikan serta proses lainnya sesuai prosedur. (Hmb/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya