Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut percepatan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH) selama 20 tahun (2019-2039) sebagai 'dosa' Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Namun, bagi Lino, hal itu justru mendatangkan 'kebaikan' bagi negara.
Lino memiliki alasan tersendiri saat memutuskan hal itu. Pertama, perpanjangan ini memberi banyak keuntungan bagi BUMN yang dipimpinnya. Negara pun mendapat manfaat.
"Masuknya dana segar dari hasil perpanjangan akan memberikan multiplier effect terhadap percepatan kegiatan investasi ke pelabuhan di Indonesia dan memberikan relaksasi terhadap tekanan keuangan perusahaan," ujar Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Direktur Keuangan Pelindo II Orias P Moedak mengatakan, pihaknya memandang perlu segera merenegosiasi syarat dan kondisi perjanjian kerja sama dengan HPH yang lebih menguntungkan. Sebab Pelindo II melihat pasar, di mana operator terminal peti kemas internasional akan bertambah dengan adanya NewPriok Container Terminal 1, 2, dan 3 secara bertahap.
Baca Juga
Advertisement
"Perpanjangan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersyarat (subject approval) dari Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham. Jadi meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut mengikat HPH, namun tidak secara langsung mengikat Pelindo II," kata Orias.
Menurut dia, peningkatan manfaat yang diperoleh lebih dari US$ 110 juta. Selain itu, perpanjangan ini membuat Pelindo II terhindar dari kewajiban membayar kembali nilai sisa aset saat berakhirnya kontrak sebesar US$ 58 juta.
Sementara itu, peningkatan kepemilikan Pelindo II menjadi mayoritas tanpa mengurangi kualitas jasa yang diberikan kepada eksportir dan importir.
Perpanjangan kontrak ini juga memberikan preseden yang baik mengenai kepastian iklim usaha bagi investor asing.
Tak Langgar Regulasi
Lino bersikukuh tidak ada regulasi yang dilanggar dalam perpanjangan perjanjian kontrak kerja sama dengan HPH, terkait konsesi. Ini sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 yang mencantumkan PT Pelindo II secara hukum tidak memerlukan konsesi.
Pasal 344 UU tersebut, lanjut dia, mengatur tegas penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhan.
"Pasal tersebut merupakan penegasan dari konsesi yang diberikan langsung oleh UU," tukas Lino.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Rizal Ramli sebelumnya mengungkapkan ada 7 pelanggaran yang dilakukan Lino sebagai Direktur Umum Pelindo II. Namun pelanggaran paling berat yang menyangkut perpanjangan perjanjian kerja sama JICT dengan HPH.
"Perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison tidak berdasarkan aturan, ini yang pertama. Seharusnya berakhir 27 Maret 2019, tapi perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," tegas Rizal saat memberi keterangan dalam Rapat Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015. (Bob/Yus)