Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah berjuang membahas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah tersebut dilakukan agar bisa mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.350 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dari upaya ekstra ini, ada potensi uang masuk sebagai penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyebut, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak ditaksir sanggup terkumpul sekira Rp 1.280 triliun dari proyeksi di RAPBN tahun depan sekitar Rp 1.350 triliun. Sementara sisanya berasal dari upaya ekstra yang diharapkan mengantongi lebih dari Rp 70 triliun.
"Target tahun depan sudah memasukkan skema tax amnesty berjalan. Tax amnesty harus jalan di tahun depan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif," tegas Sigit saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dirinya memperkirakan, potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan dengan tarif tebusan 4 persen di semester I 2016 dan semester II sebesar 6 persen, mencapai Rp 60 triliun.
"Dari dana yang terparkir di luar negeri dan bisa masuk ke Indonesia, potensinya Rp 2.000 triliun. Jika dikenakan pajak 3 persen yang berasal dari tarif tebusan tax amnesty November-Desember 2015, maka bisa terkumpul Rp 60 triliun," terangnya.
Sementara dari fasilitas pajak, berupa revaluasi aset atau penilaian kembali aset tanah dan bangunan perusahaan, Sigit mengaku, Ditjen Pajak dapat menghimpun tambahan pendapatan negara sebesar Rp 10 triliun. Revaluasi bukan hanya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, tapi juga perusahaan swasta lain.
"PT Bank Central Asia Tbk sudah hitung-hitungan revaluasi. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merevaluasi asetnya Rp 6 triliun. Kalau pajaknya 3 persen, sudah berapa tuh potensinya," ucapnya.
Ia mengaku, kebijakan tersebut merupakan langkah Ditjen Pajak dalam mencapai target penerimaan pajak yang cukup tinggi. Pasalnya, Sigit bilang, potensi kekurangan penerimaan pajak di APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 150 triliun dari target Rp 1.294,26 triliun.
"Shortfall melebar karena ada strategi yang tidak berjalan, seperti pembukaan rekening bank (pelaporan pajak bunga deposito), pajak jalan tol. Padahal kalau strategi ini berjalan, potensinya cukup besar," papar Sigit. (Fik/Gdn)
Ini Langkah Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan di 2015
Potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan bisa mencapai Rp 60 triliun.
diperbarui 30 Okt 2015, 18:47 WIBDua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bulking yang Benar untuk Orang Kurus: Panduan Lengkap Menambah Massa Otot
Bersih-Bersih Kampung Narkoba, Polisi Grebek Pesta Sabu di Kebun Sawit
Begini Cara Kecombrang dan Kunyit Membantu Turunkan Kolesterol
Mensos Gus Ipul Sebut Proses Rehabilitasi Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Sudah Berjalan
Impian dan Harapan untuk Timnas Indonesia: Menorehkan Kembali Sejarah Gemilang Lawan Jepang
Jangan Lewatkan Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jepang Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Nontonnya!
Era Baru Transformasi Digital, BUMN Harus Bersahabat dengan AI
Potret 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Bareng Pacar, Sosoknya Curi Perhatian
Cara Membuat Butter Cake Anti Gagal, Panduan Varian Lezat dengan Lemon, Tape hingga Pisang
Cara Buat SKCK di Polsek: Panduan Lengkap dan Praktis
Rugi Smartfren Telecom Bengkak hingga Rp 1 Triliun per September 2024
Teknologi Face Recognition di Stadion GBK: Akankah Antrean Suporter Memanjang Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang?