Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah berjuang membahas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah tersebut dilakukan agar bisa mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.350 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dari upaya ekstra ini, ada potensi uang masuk sebagai penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyebut, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak ditaksir sanggup terkumpul sekira Rp 1.280 triliun dari proyeksi di RAPBN tahun depan sekitar Rp 1.350 triliun. Sementara sisanya berasal dari upaya ekstra yang diharapkan mengantongi lebih dari Rp 70 triliun.
"Target tahun depan sudah memasukkan skema tax amnesty berjalan. Tax amnesty harus jalan di tahun depan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif," tegas Sigit saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dirinya memperkirakan, potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan dengan tarif tebusan 4 persen di semester I 2016 dan semester II sebesar 6 persen, mencapai Rp 60 triliun.
"Dari dana yang terparkir di luar negeri dan bisa masuk ke Indonesia, potensinya Rp 2.000 triliun. Jika dikenakan pajak 3 persen yang berasal dari tarif tebusan tax amnesty November-Desember 2015, maka bisa terkumpul Rp 60 triliun," terangnya.
Sementara dari fasilitas pajak, berupa revaluasi aset atau penilaian kembali aset tanah dan bangunan perusahaan, Sigit mengaku, Ditjen Pajak dapat menghimpun tambahan pendapatan negara sebesar Rp 10 triliun. Revaluasi bukan hanya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, tapi juga perusahaan swasta lain.
"PT Bank Central Asia Tbk sudah hitung-hitungan revaluasi. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merevaluasi asetnya Rp 6 triliun. Kalau pajaknya 3 persen, sudah berapa tuh potensinya," ucapnya.
Ia mengaku, kebijakan tersebut merupakan langkah Ditjen Pajak dalam mencapai target penerimaan pajak yang cukup tinggi. Pasalnya, Sigit bilang, potensi kekurangan penerimaan pajak di APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 150 triliun dari target Rp 1.294,26 triliun.
"Shortfall melebar karena ada strategi yang tidak berjalan, seperti pembukaan rekening bank (pelaporan pajak bunga deposito), pajak jalan tol. Padahal kalau strategi ini berjalan, potensinya cukup besar," papar Sigit. (Fik/Gdn)
Ini Langkah Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan di 2015
Potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan bisa mencapai Rp 60 triliun.
Diperbarui 30 Okt 2015, 18:47 WIBDua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bank Indonesia dan State Bank of Vietnam Perkuat Kerja Sama
Ingin Jadi Pengendali, Sentosa Bersama Mitra Gelar Tender Sukarela Saham PADI
Investor Kripto Tengah di Level Ketakutan Ekstrem
Cara Mencegah Rambut Beruban Agar Tidak Tumbuh Lagi
Minyakita Dikorupsi Produsen Nakal, Menko Pangan: Penjarakan!
Resep Sop Merah untuk Sahur dan Buka Puasa Bernutrisi, Anak-anak Pasti Suka
Kabar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA Dinamai Orang-Orang Senang, Ini Kata Kejagung
Kasus Minyakita Bodong, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Istri Ingin Gugat Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah? Simak Kata Buya Yahya
Ojol Minta THR Sesuai UMP, Ini Hitungannya
Resmi Jadi WNI, Potret Naturalisasi Timnas Emil Audero, Joey Pelupessy dan Dean James
Tidur saat Puasa Ramadhan Bisa jadi Ibadah, Syaratnya Begini