Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan memperpanjang masa penghentian sementara (moratorium) izin usaha kapal eks-asing yang akan habis pada 31 Oktober 2015.
"Habis tanggal 31 ini, setelah itu ya sudah. tidak diperpanjang, buat apa lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia mengatakan, setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
"Ya biasa, kembali ke kehidupan biasa. Izin harus dengan WPP. Harus dengan yang betul," kata dia.
Meski demikian, lanjut Susi, pihaknya tetap akan bertindak tegas pada kapal asing yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut baku dan tidak bisa ditawar lagi.
"Apakah kapal asing bisa lanjut lagi? kan sudah ada annev-nya (analisis dan eveluasi). Ada yang tidak boleh melaut, ada yang bahkan di-blacklist, ada yang disuruh pulang, ada yang ditenggelemin," tandasnya.
Untuk diketahui, belum sampai satu bulan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
"Kalau enforcement di lapangan kan susah, tapi kita punya penyidik dan peradilan perikanan yang bisa membantu," tegas Susi. (Dny/Gdn)
Menteri Susi Tak Perpanjang Moratorium Izin Usaha Kapal Eks-Asing
Kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
diperbarui 30 Okt 2015, 19:56 WIBMenteri KKP, Susi Pudjiastuti tiba untuk konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Roti Goreng yang Lezat dan Mengenyangkan, Ketahui Tipsnya Agar Renyah
Ciri Ciri Masuk Angin Duduk: Kenali Gejala, Jenis, dan Penanganannya
Cara Membuat Roti Pisang: Resep Lengkap dan Tips Sukses
5 Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengatur Kadar Gula Darah
Jerome Polin Bagikan Kiat Jadi Pengusaha Sukses di Future Entrepreneur Summit UMY
SALURI, Upaya Deteksi Dini Lupus Si Penyakit Seribu Wajah
Terungkap Kisah Paus Fransiskus Selamat dari Bom Bunuh Diri Saat Kunjungan ke Irak
VIDEO: Viral Puluhan Emak-emak di Lebak Banten Blokade Aksek ke TPSA Dengung
Pesawat Kebanjiran Selama Penerbangan, Isi Toilet Meluber ke Lorong Kabin
Ada Klub LaLiga yang Siap Tampung Alejandro Garnacho Jika Dibuang Manchester United
Pejabat Negara Dicatut Hoaks, Simak Daftanya
6 Resep Sayur Asem Jakarta yang Otentik dan Menyegarkan