Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan memperpanjang masa penghentian sementara (moratorium) izin usaha kapal eks-asing yang akan habis pada 31 Oktober 2015.
"Habis tanggal 31 ini, setelah itu ya sudah. tidak diperpanjang, buat apa lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia mengatakan, setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
"Ya biasa, kembali ke kehidupan biasa. Izin harus dengan WPP. Harus dengan yang betul," kata dia.
Meski demikian, lanjut Susi, pihaknya tetap akan bertindak tegas pada kapal asing yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut baku dan tidak bisa ditawar lagi.
"Apakah kapal asing bisa lanjut lagi? kan sudah ada annev-nya (analisis dan eveluasi). Ada yang tidak boleh melaut, ada yang bahkan di-blacklist, ada yang disuruh pulang, ada yang ditenggelemin," tandasnya.
Untuk diketahui, belum sampai satu bulan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
"Kalau enforcement di lapangan kan susah, tapi kita punya penyidik dan peradilan perikanan yang bisa membantu," tegas Susi. (Dny/Gdn)
Menteri Susi Tak Perpanjang Moratorium Izin Usaha Kapal Eks-Asing
Kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
diperbarui 30 Okt 2015, 19:56 WIBMenteri KKP, Susi Pudjiastuti tiba untuk konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Klasemen MotoGP 2024: Keunggulan Jorge Martin atas Francesco Bagnaia Terpangkas
Substansi Perjanjian ICA CEPA Telah Selesai, Tinggal Finalisasi
Kekalahan Timnas Indonesia dan Kemenangan Jepang Jadi Sorotan Media Asing, Begini Kata Mereka
Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Polisi Ajak Warga Rohul Lawan Golput
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Juara Sprint Race, Francesco Bagnaia Tunda Pesta Jorge Martin
Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap
Pengusaha Tak Bisa Sembarangan Impor Susu, Menko Pangan: Utamakan Produksi Lokal
Apa Itu Residensi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pengembangan Seni
Konsolidasikan Suara Kader, Golkar Optimistis RIDO Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Takluk dari Jake Paul, Mike Tyson Selanjutnya Tantang Logan Paul
VIDEO: Momen Suporter Jepang Bersihkan Sampah Seusai Laga Jepang vs. Indonesia
Apa yang Dimaksud Cedera ACL? Simak Penjelasannya Secara Medis