Ahok Jamin Pergub Unjuk Rasa Tak Batasi Demo di Ibu Kota

Ahok mengklaim tanpa pergub pun sebenarnya para demonstran bisa ditertibkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Okt 2015, 19:15 WIB
Beberapa pekerja harian lepas langsung menghampiri Ahok. Mereka curhat soal uang yang diterima sebagai PHL kerap dipotong.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta sama sekali tidak membatasi masyarakat untuk melakukan unjuk rasa.

Hanya saja, kata dia, pergub itu mengatur waktu jalannya demonstrasi agar tidak merugikan warga yang lain.

"Sekarang gini, siapa yang mau lihat macet gitu? Siapa yang mau keluar? Nah, sekarang pantes enggak Anda menyampaikan aspirasi, tapi merugikan semua rakyat? Enggak pantas juga kalau begitu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Dia menuturkan pergub ini memang sudah direncanakan sebelumnya melalui rapat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah. Tujuannya, ujar Ahok, agar Jakarta dapat memiliki aturan khusus terkait demonstrasi.

Meski begitu, pergub yang sudah diterapkan sejak 28 Oktober 2015 itu hingga hari ini belum bisa membuat para pendemo takut. Masih saja ada massa yang menggelar aksinya di tempat-tempat yang dilarang.

Ahok mengklaim tanpa pergub pun sebenarnya para demonstran bisa ditertibkan. Sebab, aturan demonstrasi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, kewenangan untuk menindak demonstran tersebut dimiliki oleh kepolisian, bukan Pemprov DKI.

"Itu tergantung polisi," pungkas Ahok. (Ndy/Ans)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya