Diutus Jokowi Temui DPR, Menteri Luhut Klarifikasi RAPBN 2016

Luhut diterima pukul 14.00 WIB siang tadi secara tertutup. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 1 jam, selama skorsing sidang paripurna.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Okt 2015, 19:40 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Luhut menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) ke lembaga antisurah tersebut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 tak kunjung disahkan, membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi khawatir.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan pun diutus untuk melobi DPR. Dia diterima para pimpinan DPR, di antaranya Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Pak Luhut bicara atas nama Presiden. Secara detailnya itu rahasia. Beliau utusan Presiden," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Luhut diterima pukul 14.00 WIB siang tadi secara tertutup. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 1 jam, selama skorsing sidang paripurna.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, kehadiran Luhut sebagai perwakilan pemerintah untuk mengklarifikasi, bahwa tidak masalah bi‎la penyertaan modal negara (PMN) dihapus dalam RAPBN 2016.

"Semua pimpinan ada tadi. Kami ngobrol dan diskusi. Intinya pemerintah tidak keberatan PMN dicabut," tandas Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya menilai banyak catatan terkait pengesahan RAPBN 2016, terutama terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang masuk dalam postur RAPBN 2016, yang dinilai tidak realistis.

Fraksi Gerindra memandang, alokasi suntikan modal negara Rp 39 triliun di RAPBN 2016 belum terlalu mendesak. Berdasarkan pengalaman tahun ini, dari alokasi PMN Rp 62 triliun, realisasi pencairannya baru mencapai Rp 28 triliun sampai saat ini.

Menurut Fadli Zon, sikap penolakan yang dilakukan Fraksi Gerindra sudah masuk dalam mekanisme pembahasan. Seandainya RAPBN 2016 ditolak DPR, pemerintah bisa menggunakan APBN 2015. (Rmn/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya