PMN dalam RAPBN 2016 Dibekukan, PDIP Sindir Menteri Rini

DPR, ujar dia, mempertanyakan target PMN yang diusulkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Okt 2015, 12:34 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Komisi VI menyetujui tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada 23 BUMN senilai Rp.34,32 triliun.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 memutuskan membekukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 40,4 triliun dalam APBN 2016.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai wajar jika DPR membekukan PMN ke badan usaha milik negara (BUMN).

"Masak mau mendapatkan sekian triliun cuma dilampirkan beberapa lembar penjelasan. Ada lima lembar gitu. Emangnya ini badan usaha milik nenek moyang," kata Hendrawan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/10/2015).


DPR, kata dia, mempertanyakan target PMN yang diusulkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Sebab, alokasi PMN ke semua sektor BUMN bukanlah angka yang kecil.

"Kami (DPR) timbul pertanyaan target PMN apa sih? Itu enggak ada semua, enggak dijelaskan secara signifikan," ucap Hendrawan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan kucuran PMN terhadap puluhan BUMN di bawah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan ditunda sampai pembahasan kembali dalam APBN-P 2016. Sementara proses usulan APBN-P tahun depan baru akan dimulai sekitar Februari atau Maret 2016.

"Ya (ditunda). Jadi baru nanti akan dibahas ketika APBN-P 2016 masuk. PMN kan masuk di pos pembiayaan, jadi tidak bisa dipindah ke atas. Berarti semua postur tidak akan berubah," ujar Bambang.  

Ia mengaku penyaluran suntikan modal kepada BUMN perlu dilakukan pembahasan ulang dengan komisi terkait dan pemerintah. Untuk diketahui, total alokasi PMN di RAPBN 2016 senilai Rp 48,38 triliun. (Sun/Nil)**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya