Jalankan Usaha, Pemerintah Imbau BUMN Tak Andalkan PMN

Untuk pembiayaaan, perusahaan-perusahaan BUMN bisa memanfaatkan penerbitan surat utang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Okt 2015, 17:19 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno mendengarkan penjelasan maket dari Dirut PT Garuda Indonesia Tbk, Arif Wibowo saat peresmian hanggar keempat milik Garuda Indonesia di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Arif Budimanta mengatakan, sejatinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terpaku pada Penyertaan Modal Negara (PMN). Pasalnya, untuk mengembangkan usaha, BUMN bisa menggunakan alternatif pendanaan lain.

"BUMN tidak terpaku pada PNM, pada dasarnya PMN yang dikeluarkan dari kantong negara yang ditempatkan kepada BUMN sumbernya dari pembiayaan," kata dia Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Arif melanjutkan, dengan dibekukannya PMN dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara )UU APBN) 2016 seharusnya tidak terlalu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Dia menuturkan, sumber pertumbuhan ekonomi datang dari banyak hal. Sebut saja belanja modal atau capital expenditure (capex) pemerintah, capex BUMN, capex swasta, dan konsumsi masyarakat.


"Terkait capex BUMN dalam setahun lebih Rp 3.000 triliun kalau dibanding PMN berbentuk equity dipakai untuk leverage signifikasinya tak terlalu pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi ke depan," tuturnya.

Arif bilang, untuk pembiayaaan BUMN bisa memanfaatkan penerbitan surat utang (bonds). Apalagi, sinergi antara BUMN kini semakin erat.

"Misalnya kalau modal dalam negeri perbankan kurang, bisa menerbitkan bonds. Ketika menerbitkan banyak jasa keuangan seperti Danareksa, Bahana ikut terlibat menerbitkan mencari investor dalam membeli bonds. Itu dapat dipakai sebagai modal kerja," tandas dia.

Untuk diketahui, Sidang Paripurna DPR RI memutuskan untuk menunda penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. PMN sendiri akan dibahas selanjutnya pada APBN Perubahan (APBNP) 2016. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya