Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merestui kenaikan tarif 15 ruas tol mulai 1 November 2015. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.
Kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Tarif tol mulai naik sejak 1 November 2015. Setelah mempertimbangkan segala aspek, terutama yang mendasari kontrak antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada ruas jalan tol," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Pemerintah, sambung Hediyanto, juga memutuskan kenaikan tarif jalan tol karena melihat perbaikan di sisi daya beli masyarakat. Bahkan sepanjang Januari-September 2015, laju inflasi terkendali dan diharapkan bisa menembus di bawah 4 persen sampai akhir tahun ini.
Advertisement
"Daya beli sudah normal lagi kok," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menolak penyesuaian tarif 15 ruas jalan tol ini karena beberapa alasan. Pertama, lanjutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat dari segi momentum karena akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
"Kenaikan tol pasti akan memicu kenaikan harga-harga logistik, termasuk tarif angkutan umum. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang lesu darah," jelasnya.
Berikut tarif kendaraan golongan I yang mengalami kenaikan mulai 1 November 2015, antara lain:
Daftar tarif tol yang naik
1. Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
5. Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
6. Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
11. Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
15. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
(Fik/Ndw)
Advertisement