Liputan6.com, Jakarta - Mohon infonya, saya seorang pedagang dengan penghasilan bersih Rp 5 juta- Rp 7 juta per bulan, belum menikah. Lalu berapa pajak yang harus saya bayarkan?
Email: firtanavXXXX@gmail.com>
Jawaban:
Sesuai ketentuan perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak akan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto.
Berdasarkan keterangan Saudari memperoleh penghasilan bersih dari usaha dagang sebesar Rp 5 juta-Rp 7 juta dalam sebulan. Penghasilan bersih yang Saudari maksud kami anggap adalah laba bersih yaitu peredaran bruto setelah dikurangi harga pokok dan biaya-biaya lainnya.
Dengan asumsi laba bersih yang Saudari peroleh sekitar 30 persen, maka peredaran bruto Saudari adalah kurang lebih sebesar Rp 23 juta per bulan.
Berhubung peredaran bruto Saudari dalam satu bulan adalah sekitar Rp 23 juta maka dalam satu tahun peredaran bruto Saudari adalah sebesar Rp 276 juta, yaitu tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Dengan demikian atas penghasilan Saudari akan dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sebagai contoh, atas peredaran bruto yang Saudari peroleh di bulan Oktober 2015 sebesar, Rp 23 juta, Saudari harus menyetor PPh Final sebesar Rp 230.000 (1 persen x Rp.23.000.000) paling lambat tanggal 15 November 2015.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Advertisement
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com