Terdakwa Kasus Mutilasi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap suaminya dituntut hukuman seumur hidup. Potongan tubuh korban ditemukan di dalam bus Mayasari Bhakti.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2009, 06:59 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Sri Rumiyati, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap suaminya, dituntut hukuman seumur hidup. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (30/6), jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Hendra. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa sempat menangis. Sementara pengacara terdakwa menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan karena kliennya bukan penjahat dan diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa. Simak selengkapnya dalam video berita ini.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya