Liputan6.com, Jakarta - Ruas jalan tol Tangerang-Merak yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) mengalami kenaikan tarif tol sebesar 14,6 persen mulai 1 November 2015 pukul 00.00 WIB.
Presiden Direktur PT MMS, Wiwiek D Santoso, kenaikan tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Beberapa Ruas Jalan Tol, termasuk jalan Tol Tangerang-Merak.
Dengan jalur terjauh kenaikannya untuk Golongan I Rp 41.500 dari Rp 36.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 50.000, Golongan III Rp 68.000 dari Rp 59.500, Golongan IV Rp 89.500 dari Rp 78.000 dan Golongan V Rp 108.000 dari Rp 94.000.
"Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PPP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," terangnya.
Wiwiek mengaku sebelum menaikkan tarif tol telah menginkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa nya. Seperti pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 50 titik baru dengan total pemasangan lampu PJU sampai dengan semester I 2015 sebanyak 1.666 titik lampu dan PJU pintar (Smartlight Management System) juga dipasang pada PJU simpang susun Bitung.
Tak hanya cukup sampai di situ, perseroan juga telah memiliki 6 unit mobil ambulans, 2 unit rescue truck, 5 Unit kendaraan patroli, 10 truk derek, 2 kendaraan manlift, 9 variable message sign (VMS), 35 unit closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di ruas jalan, 42 lampu peringatan.
"MMS sudah melakukan peningkatan fasilitas jalan tol Tangerang- Merak, mulai penambahan gerbang tol serta peningkatan dari tol manual ke tol elekronik, penambahan jumlah ambulans, mobil petugas pelayanan jalan tol, penambahan penerangan lampu jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respons semakin cepat," tegasnya. (Yas/Ndw)
Advertisement