Tersangka Perusak Rumah Aktivis di Lumajang Diringkus

Aparat Polres Lumajang meringkus tersangka perusak rumah warga anti-tambang liar di Desa Selok Awar-awar, Lumajang.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Nov 2015, 06:10 WIB
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengutuk keras terjadinya penganiayaan dan pembunuhan petani di Desa Selok Awar-Awar.

Liputan6.com, Lumajang - Aparat Polres Lumajang meringkus tersangka kasus perusakan rumah warga anti-tambang di Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (2/11/2015), aparat Polres Lumajang, Satpol PP dan warga menyisir beberapa lokasi, yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka perusak rumah warga yang anti-tambang di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang.

Penyisiran dilakukan mulai dari kebun bambu hingga rumah tersangka yakni Iwan Taufik Yulianto, yang juga warga setempat.

Iwan akhirnya tertangkap sedang bersembunyi di dalam musala. Petugas langsung membawanya ke markas Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

Iwan tak lain adalah keponakan mantan Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.

Diduga karena dendam, ia merusak rumah Abdul Hamid, seorang warga yang anti-tambang pasir. Karena konflik tambang yang menyebabkan pembunuhan dan penyiksaan Salim Kancil dan Tosan telah menyeret Hariyono ke dalam penjara, serta kehilangan jabatan sebagai kepala desa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah sepeda motor dan sebuah batu besar yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan perusakan rumah Abdul Hamid, Sabtu lalu. (Nda/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya