PP Pengupahan Jadi Solusi Kegaduhan Penentuan Upah Minimum

Pemerintah menilai penentuan upah dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai langkah strategis untuk kurangi kegaduhan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Nov 2015, 10:03 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Meski mendapat tentangan dari sejumlah serikat buruh, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai bakal menjadi solusi dari kegaduhan penentuan upah minimum yang terjadi setiap tahun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Iskandar Maula mengatakan, PP ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi perselisihan yang kerap muncul tiap tahun dalam penentuan besaran upah minimum.

"Upah selalu diperdebatkan tiap tahun. Tiap tahun selalu terjadi kegaduhan yang tidak perlu. Maka pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengurangi kegaduhan," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Dia menjelaskan, PP Pengupahan sebenarnya itu tidak lahir begitu saja. Hal ini karena PP tersebut telah dibahas selama 12 tahun namun baru mencapai kesepakatan tahun 2015.

"Diharapkan aturan mengenai upah minimum itu akan semakin menggairahkan iklim investasi di Indonesia dan semakin banyak lapangan pekerjaan dibuka untuk mengurangi pengangguran," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Andriani menyatakan, penerbitan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini tak hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja, namun juga mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan bagi para pengangguran dan pencari kerja yang jumlahnya mencapai 7,4 juta orang.

Menurut Andriani, dengan adanya PP pengupahan maka diyakini akan menaikkan daya tawar pekerja karena aturan tersebut akan memperluas lapangan kerja dengan semakin banyaknya investasi masuk.           

"Yang bisa membuka lapangan kerja adalah pengusaha. Tentunya peraturan ini melindungi, memberikan kepastian kepada pemilik modal untuk berinvestasi. Dengan investasi, maka dibuka lapangan kerja," jelas dia.

Dengan semakin banyaknya lapangan kerja, kata Andriani, pekerja akan semakin memiliki daya tawar dengan semakin banyak pilihan peluang kerja.

"Jika banyak pilihan, bisa menawar. Tapi jika kesempatan kerja sedikit dan pencari kerja banyak, daya tawar jadi lemah. Ini juga merupakan strategi kita (pemerintah) untuk perluasan lapangan kerja," kata Andriani.

Dengan perluasan kesempatan kerja itu, maka tidak hanya pekerja yang terlindungi tapi para penganggur juga mendapatkan semakin banyak kesempatan untuk bekerja.         

Andriani memaparkan dengan ada PP Pengupahan, pengusaha akan mendapat kepastian mengenai perhitungan upah sehingga lebih mudah untuk melakukan perencanaan keuangan mereka.    

Dengan kemudahan itu, maka akan lebih mudah bagi pengusaha untuk melakukan investasi sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan di Indonesia. "Jadi ini perlindungan menyeluruh untuk pekerja dan pengusaha," ungkap Andriani.

Bagi pekerja, PP tersebut memberikan jaminan bahwa tiap tahun akan terjadi kenaikan upah minimum yang dihitung berdasarkan formula berdasarkan pada tingkat inflasi dan nilai produk domestik bruto (PDB).    

Sedangkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dievaluasi tiap lima tahun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).Perhitungan inflasi dan PDB yang digunakan dalam formula itu ditetapkan menggunakan nilai secara nasional, bukan per daerah untuk memastikan terjadi kenaikan.

"Jika menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah itu rawan, tidak stabil. Bahkan ada yang minus. Jika PDRB (produk domestik regional bruto) minus maka upah turun. Jadi kita ambil angka yang aman yaitu pertumbuhan ekonomi nasional untuk menjamin upah buruh naik secara proporsional sehingga daya beli tetap terjaga," tutur Andriani. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya