Ketua Hakim, Sutarjo berbincang dengan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan KPK saat sidang putusan permohonan praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Ketua Hakim, Sutarjo membacakan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kuasa hukum MAKI saat mendengarkan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Tim kuasa hukum KPK saat mendengarkan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)