Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Bank Century Ditolak Hakim

Ketua Hakim, Sutarjo berbincang dengan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan KPK saat sidang putusan permohonan praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

oleh Johan Fatzry diperbarui 02 Nov 2015, 11:50 WIB
20151102--Kasus-Bank-Century-Jakarta
Ketua Hakim, Sutarjo berbincang dengan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan KPK saat sidang putusan permohonan praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Ketua Hakim, Sutarjo berbincang dengan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan KPK saat sidang putusan permohonan praperadilan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Ketua Hakim, Sutarjo membacakan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kuasa hukum MAKI saat mendengarkan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Tim kuasa hukum KPK saat mendengarkan putusan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11). Majelis tidak menerima gugatan peradilan dari MAKI dan menerima eksepsi termohon KPK terkait kasus Bank Century. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya