BPOM Pangkas Waktu Impor Bahan Baku Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan debirokratisasi layanan publik.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Nov 2015, 13:01 WIB
Kepala Badan POM, Roy Sparringa saat mengklarifikasi produk Sido Muncul yang diberi label 'Prop 65 Warning' oleh Negara Bagian California, Jakarta, Kamis (14/8/2015). BPOM menyatakan produk Tolak Angin aman dikonsumsi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2015, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan debirokratisasi layanan publik.

Debirokratisasi ini salah satunya adalah dengan revitalisasi layanan importasi bahan baku obat dan makanan, karena sebagian besar bahan baku obat dan makanan berasal dari luar negeri alias impor.

"Sejak 2013, Badan POM telah menerbitkan layanan importasi secara elektronik dengan mekanisme paperless, tanpa tanda tangan, dan tanpa cap basah," ungkap keterangan tertulis Badan POM di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Selanjutnya, pada 15 September 2015 Badan POM menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia untuk menyederhanakan prosedur importasi yang diatur pada peraturan sebelumnya.

Melalui continuous improvement yang selama ini telah dilakukan, BPOM mampu mempersingkat waktu pelayanan importasi obat dan makanan sebanyak 2,3 jam. Dengan demikian, rata-rata service level agreement (SLA) BPOM tahun 2015 sudah mencapai 5,7 jam.

"Berdasarkan kajian risiko, Badan POM melakukan terobosan dengan menerbitkan Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan yang bertujuan menurunkan dwelling time pada tahap pre-custom clearance dan akhirnya meningkatkan efisiensi arus barang di pelabuhan," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Beberapa keunggulan dari Layanan Importasi Prioritas berupa penyederhanaan prosedur importasi bahan baku obat dan makanan, mengubah mekanisme transaksional menjadi non-transaksional, cara pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara e-payment, simplifikasi persyaratan dokumen impor, serta harmonisasi perizinan kementerian/lembaga melalui penerapan single entity National Single Window (NSW) dan Layanan Elektronik Single Submission.

Dengan Layanan Importasi Prioritas ini, SLA akan jauh lebih cepat lagi. Selain itu, diharapkan Badan POM mampu berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan menggerakkan sektor industri dan jasa terkait termasuk industri padat karya, sehingga daya saing Indonesia di tingkat global meningkat.

"Tidak berhenti di sini, Badan POM akan terus melakukan terobosan layanan publik. Beberapa terobosan yang sedang disiapkan, antara lain fasilitasi ekspor obat dan makanan, penyederhanaan evaluasi pre-market untuk mendorong percepatan ekonomi, serta fasilitasi perizinan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," tandas keterangan terulis tersebut. (Dny/Zul)*

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya