Saksi Sebut Politikus Demokrat Terima Dolar dari Pemondokan Haji

Hasanuddin Asmat mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Nov 2015, 14:08 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyaksikan saksi saat diambil sumpah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Sidang menghadirkan lima saksi diantaranya Bendahara pengeluaran Kemenag, Wardasari Gandi. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai honorer Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Saudi Arabia, Hasanuddin Asmat mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa. Uang itu sebagai imbalan atas disetujuinya pemondokan untuk jemaah haji Indonesia.

Hasanuddin yang biasa disapa Hasan Ompong ini mengungkap, dia menyetor uang sebesar US$ 106 ribu kepada politikus Partai Demokrat itu.

"Sudah ngasih kalau tidak salah 400 ribu riyal. Tapi dikasih dalam bentuk dolar Amerika ditukar jadi US$ 106 ribu," kata Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Hasanuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 201-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Hasan Ompong menyebut bahwa pemondokan haji yang diloloskan oleh DPR tersebut berada di Madinah.

"Hotelnya ada di Madinah yaitu Zuhdi, Wassel, Masa, dan Shatta," kata dia.

Hasan Ompong yang merupakan calo atau perantara pihak hotel dan pemerintah Indonesia ini pada dasarnya sudah membicarakan soal pemondokan haji sejak tahun 2009. Namun, hal tersebut baru terealisasi pada tahun 2012.

Ia bahkan mengungkapkan, Nurul Iman saat itu menyangupi permintaannya terkait pemondokan jamaah haji Indonesia. "Waktu itu tahun 2009 saya masih kerja (di KJRI) saya tanya (ke Nurul Iman), 'Pak, saya punya hotel bisa dimasukkan (jadi pemondokan jamaah haji Indonesia) tidak?" kata Hasan.

Nurul Iman pun saat itu langsung menyanggupi. "Bisa," lanjut Hasan menirukan jawaban Nurul Iman terkait penawarannya. Atas dasar itulah ia memberikan uang kepada Nurul Iman.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali sebagai mantan Menteri Agama didakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang melawan hukum hingga telah merugikan keuangan negara. Dia didakwa telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi serta telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga didakwa telah mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia yang tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pria yang akrab disapa SDA ini  juga turut didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara sebesar  Rp 27,38 miliar dan 12,967 juta riyal. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya