Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah buruh kembali mengancam pemerintah untuk melakukan aksi mogok nasional mulai 18 November 2015 atas tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai formula penetapan upah buruh yang baru.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri mengungkapkan, PP tersebut adalah bentuk kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI, jadi sudah menjadi kewajiban buruh untuk menaatinya.
"Kalau saya sih jangan demo, ya kalau buat kita demo itu hak ya, pastilah kita hargai, kita hormati, tapi kita sudah wanti-wanti teman buruh untuk mematuhi aturan segala yang terkait dengan itu," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurut Hanif, PP tersebut merupakan hasil kesepakatan tripartit yang disusun dengan Dewan Pengupahan, Pengusaha, Buruh dan lain sebagainya yang terlibat dalam sistem pengupahan tersebut. Jadi tidak ada pilihan bagi buruh untuk menaati peraturan tersebut.
Tidak hanya itu, Hanif juga mengkritisi ancaman buruh yang bakal menutup fasilitas-fasilitas umum seperti jalan tol, bandara dalam rangka tindak protesnya atas PP pengupahan itu.
"Tidak boleh tutup jalan tol, kalau kita lihat di sosmed, di selebaran-selebaran itu berbau provokasi gitu, jadi kita minta teman untuk hati-hati, saya khawatirnya ada yang lain lagi," tegas Hanif.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi aksi demo yang bakal dilakukan oleh para buruh dalam beberapa hari ke depan, Hanif tidak melarangnya. Hanya saja ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi.
"Kalau mau demo, patuhi aturan, jangan enggak tertib, jangan anarkis, jangan melanggar aturan, karena kan yang punya hak orang lain juga, bukan hanya teman-teman," papar dia.
Untuk diketahui, para buruh terus menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka akan melakukan demonstrasi di masing-masing wilayah kerjanya. Para buruh tersebut tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama asosiasi perburuhan lain yakni KSPSI AGN, KSBSI, KPBI, KASBI, SPN, FSPMI, dan 60 federasi serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU).
Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sebagai bentuk penolakan, KAU akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok produksi di berbagai provinsi pada 3-10 November 2015," ujarnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin (2/11/2015).
Aksi ini akan digelar di sejumlah daerah secara bergantian seperti Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Lampung, Serang, Tanggerang, Cilegon, Jakarta, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, Semarang, Pekalongan, Solo, Demak, Cilacap, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Makassar, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Manado, dan Gorontalo.
Aksi pertama akan digelar di Serang dan Bogor pada 3 November 2015. Selanjutnya akan disusul oleh provinsi lain yang tengah berkoordinasi untuk menentukan tanggal aksi.
"Mulai besok akan dilakukan aksi daerah. Besok yang telah siap itu Bogor dan Serang. Kemudian tanggal 4 November itu di Medan dan Surabaya. Selebihnya masing-masing masih mencari tanggal," ujarnya. (Yas/Gdn)