Liputan6.com, Jakarta - Pengacara pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, Ahmad Ramzy mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Prio Santoso. Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara karena terbukti membunuh wanita pemilik akun @tataa_chubby itu.
Ramzy menilai, tuntutan tersebut terlalu berat lantaran selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan pembunuhan yang dilakukan Prio. Atas hal tersebut, Ramzy mengaku siap melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Rabu 11 November pekan depan.
Advertisement
"Nanti kita akan siapkan pledoi pada Rabu depan. Yang jelas kita pasti membantah tuntutan jaksa. Semuanya tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ramzy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Dalam perkara Prio, Ramzy menegaskan jika kliennya tersebut tidak punya niat sama sekali untuk membunuh Deudeuh. Selama persidangan, kliennya tidak pernah berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dia sangat koperatif, tidak berbelit-belit. Dia mengakui melakukan pencekikan pakai kabel, tapi di sana usahanya untuk melemahkan saja, bukan membunuh," terang dia.
Tidak Direncanakan
Ramzy juga membantah jika pembunuhan terhadap Tata Chubby sudah direncanakan oleh kliennya. Prio sama sekali tidak terpikirkan untuk membunuh Mpih. Kedatangannya murni hanya untuk melakukan hubungan badan.
"Tidak ada niat untuk membunuh. Tadi jaksa sebut secara sengaja (membunuh). Prio tidak ada niat sama sekali, dia datang 2 kali untuk berhubungan badan saja. Dia spontan (mencekik korban) karena tidak dapat yang diinginkan (kepuasan)," papar Ramzy.
Karena itu dia keberatan atas tuntutan JPU yang menyatakan Prio didakwa melakukan pembunuhan dengan pemberatan. Ramzy menilai, seharusnya pasal yang dituntut JPU adalah terkait pencurian, karena pasal pembunuhan dianggap belum terbukti.
"Menurut pandangan kami sebagai penasihat hukum, ini tidak tepat dikategorikan pembunuhan dengan pemberatan. Jelas ini kan spontanitas saja karena dia mengambil barang dan uang," ucap dia.
Jaksa, kata Ramzy, tidak bisa membuktikan bahwa Tata Chubby meninggal akibat tindakan yang dilakukan Prio. JPU dianggap tidak memiliki cukup bukti bahwa korban tewas akibat tercekik dan disumpal kaus kaki.
"Ini spontanitas, pelaku menyumpal kaus kaki biar korban tidak berteriak. Tapi kan tidak ada yang tahu si Tata meninggal atau tidak setelah itu. Tidak ada yang tahu juga Prio datang pada hari itu. Jaksa kan tidak bisa buktikan apakah Prio orang yang terakhir datang ke TKP," beber Ramzy.
Dia menegaskan, tuntutan 18 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya dinilai terlalu gegabah. JPU dinilai tidak melihat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.
"Yang jelas saya akan bantah semua tuntutan jaksa. Menurut saya jaksa tidak cermat dalam memberikan tuntutan 18 tahun. Tuntutannya terlalu tinggi," tandas dia. (Ado/Ans)