Dibahas 12 Tahun, Buruh Diminta Patuhi PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri menuturkan, pembahasan aturan pengupahan selama 12 tahun telah hasilkan keputusan terbaik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Nov 2015, 09:30 WIB
Menaker Hanif Dhakiri meminta tambahan kuota peserta program pemagangan di Jepang yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang formula pengupahan setiap lima tahun. Namun, sejumlah buruh menolak PP tersebut dikarenakan diklaim tidak sesuai yang diharapkan.

Menanggapi tindak protes para buruh tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri menjelaskan seharusnya buruh menjalankan ketetapan tersebut mengingat aturan itu dibuat sudah melibatkan sejumlah pihak dan disusun dalam waktu yang lama.

"‎Ini proses 12 tahun (penyusunan) itu jangan dianggap proses kemarin, ini kita membahas 12 tahun, orang sudah bahas itu gempor. Dibahas selama 12 tahun, itu dewan pengupahan terlibat, tripartit nasional terlibat, pengusaha, buruh, dan semua," kata Hanif seperti ditulis, Selasa (3/11/2015).

Hanif menuturkan, lamanya proses pembahasan dan kemudian diputuskan dalam sebuah PP itu dikarenakan banyak pihak yang ragu dalam menjalankan beberapa ketentuan di dalamnya. Namun, akhirnya sekarang sudah final, dan diklaim disepakati berbagai pihak.‎

"Ini sudah keputusan yang terbaik, pertimbangkan semua kepentingan, ya buruhnya saat ini bekerja, yang akan bekerja, dunia usahanya agar terus memperluas lapangan kerja. Ini semuanya," ujar Hanif.

Mengomentari aksi demo yang akan terus dilakukan para buruh, bahkan mengancam akan melakukan mogok nasional pada 18-20 November nanti, Hanif menanggapi hal itu dengan positif.Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, demonstrasi adalah hal yang wajar, hanya saja harus tetap menaati aturan yang berlaku.‎

"Ya kita harap tidak demo, walaupun kita hargainya haknya untuk itu, tapi kalau mau demo, patuhi aturan, jangan tidak tertib, jangan anarkis, jangan melanggar aturan, karena yang punya hak orang lain juga, bukan hanya teman-teman," ujar Hanif. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya