Yogyakarta Raih Upah Minimum Tertinggi

Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penetapan upah minimum kabupaten pada 2016 tidak melanggar undang-undang.

oleh Yanuar H diperbarui 03 Nov 2015, 10:15 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2016. Berbeda dengan daerah lainnya yang menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP), di kota Gudeg ini besaran upah disesuaikan dengan UMK.  

Menurut Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tidak ada Undang-undang yang dilanggar dalam penetapan UMK tahun 2016. Menurut ia, penetapan upah itu sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau pakai UMP nanti yang diambilkan dari UMK terkecil. Nanti pekerja dan buruh akan dirugikan. Kita dari dulu pakai UMK. Nanti kalau ada UMP lagi untuk apa. Cukup UMK saja," kata Sultan di kepatihan, Selasa (3/11/2015).

Sultan menandatangani kesepakatan UMK 2016 pada Jumat 30 Oktober lalu. Penetapan jumlah besaran UMK tahun 2016 menurut Sultan tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat. Itu terjadi lantaran kesepakatan antara serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan pengusaha sudah berjalan sebelumnya. "Mereka sudah tanda tangan setuju di setiap kabupaten," ujar Sultan.

Sementara itu, Pelaksana tugas harian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi DIY Sulistyo menjelaskan, UMK 2016 sudah ditentukan lebih besar dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DIY dengan 60 komponen yang ada. Dari nilainya Yogyakarta paling tinggi besaran UMK tahun ini. Disusul Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo baru Gunungkidul.

"Kota Yogyakarta Rp 1.452.400 dari sebelumnya Rp 1.302.500. Sleman Rp 1.338.000 dari sebelumnya Rp 1.200.000. Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.297.700 dari sebelumnya Rp 1.163.300. UMK 2016 Kulon Progo Rp 1.268.870 dari sebelumnya Rp 1.138.000. Sementara UMK 2016 Gunungkidul Rp 1.235.700 dari sebelumnya Rp 1.108.249," jelas Sultan.(Fathi M/Ahm)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya