Buruh Tetap Tolak Aturan Terbaru soal Pengupahan

Serikat buruh mengancam akan terus menolak pemberlakuan peraturan pemerintah soal pengupahan.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Nov 2015, 15:08 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja (SP) Iswan Abdullah menegaskan penolakannya terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Iswan menuding PP tersebut diberlakukan atas usulan Bank Dunia dan diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bukan murni pemerintah. "Kalau Depenas dari unsur SP tegas menolak, tetapi dari pemerintah dan Apindo sangat mendukung karena konsep itu mereka yang menginisiasi. Ini atas usulan Bank Dunia," kata Iswan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Dia mengungkapkan KSPI beserta seluruh unsur buruh menolak pemberlakukan PP tersebut. Buruh mengancam akan terus melakukan aksi besar-besaran sampai PP itu dicabut.

"Kita akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menyatakan penolakan terhadap pemberlakuan PP tersebut," kata dia.

Selain itu, Iswan juga menyebut penerbitan PP tersebut sangat inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah minimum.

"Formula upah minimum di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 meniadakan peran SB karena bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, juga meniadakan Keppres 107 Tahun 2004," tutur Iswan.

Selain itu, PP Nomor 78 Tahun 2015 terutama terkait dengan formula kenaikan upah minimum juga meniadakan peran kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, serta gubernur sesuai dengan kewenangan mereka yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89 ayat 3 yang menyatakan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan.

"Karena dengan PP tersebut mereka tidak boleh lagi menetapkan upah daerah karena data inflasi dan data pertumbuhan ekonomi sudah dikeluarkan oleh BPS," ujar Iswan. (Dny/Ahm)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya