Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap 4 terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 145 kilogram. Dalam sidang putusan itu, majelis hakim PN Jaksel menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap 2 terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
Sidang digelar secara terpisah di Ruang 3 PN Jaksel. Sidang pertama dipimpin oleh Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus dengan 3 terdakwa, yakni Sudaryatno (33), Ponto Khair Iskandar (31) dan Muhammad Iqbal (28).
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa 1 Sudaryatno, terdakwa 2 Ponto Khair Iskandar, dan terdakwa 3 Muhammad Iqbal, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama melakukan mufakat dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara seumur hidup, kepada terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan kepada terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Riyadi saat membacakan vonis di Ruang Sidang 3, PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Sementara di persidangan selanjutnya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Jayadi (38). Hakim menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap Jayadi. Putusan itu lebih ringan dari apa yang dituntut JPU, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim I Ketut saat membacakan vonis di ruang yang sama.
Baca Juga
Advertisement
2 Terdakwa bernama Jayadi dan Sudaryatno lolos dari maut. Namun keduanya divonis kurungan seumur hidup. Sementara 2 lainnya yakni Ponto dan Iqbal divonis masa tahanan lebih ringan. Namun keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ponto dan Iqbal dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan," ucap Riyadi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus 4 tersangka kasus narkoba, pada 25 April lalu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil meringkus 4 tersangka yakni Jayadi, Sudaryatno, Ponto, dan Iqbal.
Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 145 kilogram siap edar serta 1 unit mobil Daihatsu Luxio yang digunakan mengangkut barang haram itu.
Saat ditangkap, Jayadi berperan sebagai sopir yang membawa mobil rental itu dari salah satu pasar di Bogor menuju rumah Sudaryatno di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Jayadi membawa mobil tersebut atas perintah Pak De, orang yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi. Sesampainya di Depok, Jayadi bersama Ponto dan Iqbal langsung memindahkan ganja dari dalam mobil ke rumah kontrakan Sudaryatno.
Proses pemindahan ganja pun terhenti setelah aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek kawanan tersebut. Keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dms/Mut)