Polantas Kini Siapkan Hakim dan Jaksa di Tempat Razia Kendaraan

Satuan Wilayah Lalu LIntas (Satwil Lantas) Polres Metro Jakarta Timur menyediakan fasilitas sidang di tempat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Nov 2015, 15:23 WIB
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Biasanya, para pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia akan mendapatkan surat tilang, untuk berperkara di pengadilan. Namun, cara tersebut tampaknya perlahan-lahan mulai dihilangkan.

Satuan Wilayah Lalu LIntas (Satwil Lantas) Polres Metro Jakarta Timur melakukan sesuatu yang terbilang unik, saat melakukan razia kendaraan bermotor dalam rangka operasi zebra di Jalan Mayjen Sutoyo. Cawang, Jakarta Timur. Pada razia tersebut, pihak Satwil Lantas memberikan fasilitas sidang di tempat.

Kasatwil Lantas Jakarta Timur, AKBP Gunawan, mengatakan, usai mendapat kertas tilang, pengendara diarahkan ke sebuah tenda sebagai lokasi sidang. Di dalamnya sudah ada hakim dan jaksa yang bisa langsung menjatuhkam vonis denda kepada pengendara.

"Kita lakukan juga di Jalan Kalimalang, perempatan Pusat Grosir Cililitan, pasar Prumpung," ujar Kasatwil Lantas Jakarta Timur, AKBP Gunawan di lokasi, Selasa (3/11/2015).

Gunawan menuturkan, proses sidang di tempat ini terbilang sangat memudahkan proses pengambilan barang bukti. Sehingga tidak perlu menunggu sampai waktu sidang tertentu. Dalam razia itu, pihak lantas berhasil menjaring 50 pengendara dengan berbagai kesalahan.

"Selama operasi zebra, ini baru pertama kali kita lakukan di Jakarta Timur, sidang tilang di lapangan," jelas Gunawan.

di tempat yang sama, jaksa tilang Didit Koko Prastowo, menegaskan bahwa kisaran denda tersebut hanya sebesar Rp 50 ribu. Pihaknya menjamin, tidak ada praktek calo dalam pengambilan barang sitaan seperti SIM ataupun STNK.

"Tidak ada calo, ini dendanya Rp 50 ribu. Rata-rata pelanggaran tidak nyalain lampu dan tidak pakai helm. Ini tapi cuma sampai siang, tapi besok lagi," pungkas Didit. (Put/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya