Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II. Penyidik pun mencoba memanggil Direktur Utama Pelindo RJ Lino, namun, pemanggilan pertamanya pada Senin 2 November 2015 kemarin, diindahkannya.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan akan memanggil RJ Lino kembali. menurut dia, penyidik sangat memerlukan keterangan RJ Lino karena sebagai Dirut mengetahui operasional di Pelindo II yang tentu sudah memiliki perencanaan.
"Ya nanti kita panggil lagi, panggilan kedua," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2015).
Baca Juga
Advertisement
Walau mengatakan akan memanggil lagi, Agus mengaku belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan kedua dilayangkan.
Terkait pernyataan RJ Lino, bahwa pemanggilannya tak sesuai aturan, karena belum masuk 3 hari, Agus pun membantahnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 227 KUHAP menyebutkan, surat panggilan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hadir. Tidak ada disebutkan tiga hari kerja sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.
"Enggak dong, itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia aja," tutur dia.
Di kesempatan berbeda, Kuasa Hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, kliennya tidak mangkir dari panggilan penyidik. Hanya keberatan dengan panggilan yang tidak dilayangkan 3 hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.
"Bukan mangkir. Kami dapat surat Jumat (30/10/2015) sore ya untuk (pemeriksaan) Senin (2/11/2015), Sabtu Minggu kan bukan hari kerja. Klien kami kooperatif. Tapi kalau tak sesuai prosedur ya kami keberatan," pungkas Rudi. (Put/Mut)