Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang melakukan penyelewengan dana. Kedua perusahaan itu pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.
Yusril menilai, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak sesuai dengan proyeksi finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang seharusnya disepakati sebesar Rp 497 Miliar.
"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti, penolakan pengoperasian TPST dan sengketa lahan dengan warga. Sehingga ada penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," papar Yusril di kantornya, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, (3/11/2015).
Yusril justru menuding, bahwa Pemprov DKI mengirimkan sampah ke TPST Bantar Gebang dalam jumlah yang melebihi kesepakatan. Sesuai perjanjian sebelumnya, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahunnya. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah justru bertambah di setiap tahunnya.
"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota, yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tandas Yuzril.
Sebelumnya, Ahok meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya menyelidiki transaksi keuangan PT Gondang Tua Jaya selaku pihak yang mengelola TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat.
Permintaan investigasi tersebut lantaran adanya kemungkinan penyelewengan anggaran dana sebesar Rp 400 miliar lebih oleh PT Gondang Tua Jaya. (Dms/Mut)
Yusril Jadi Pengacara PT GTJ 'Melawan' Ahok Terkait Sampah
PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT NOEI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.
diperbarui 03 Nov 2015, 17:19 WIBYusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY pada 2025 meski Naik 6,5 Persen
Fakta Unik Wisata Talaga Langit Cirebon, Jembatan Kaca Hingga Museum Santet
Honorer Pemprov NTT yang Tak Lolos PPPK akan Diangkat Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya?
Kisah Menakjubkan saat Abah Guru Sekumpul Bertemu Mbah Hamid Pasuruan
Libur Nataru, BMKG Akan Terus Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Potensi Bencana Alam
Melihat Kesiapan Kostrad Menjaga Kedaulatan Negara dalam Latihan Tempur
Teori ini Sebut Alien Bisa Hidup Tanpa Planet Layak Huni
Hadapi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Pelni Tambah 3 Rute Pelayaran Batam - Belawan
Kiamat dalam Kacamata Pakar Astronomi, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
3 Klub BRI Liga 1 2024/2025 dengan Prestasi Menarik Sampai Pekan ke-15