Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang melakukan penyelewengan dana. Kedua perusahaan itu pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.
Yusril menilai, pendanaan untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang tidak sesuai dengan proyeksi finansial. Oleh sebab itu, pihak pengelola TPST enggan disalahkan atas kasus dugaan penyelewengan dana yang seharusnya disepakati sebesar Rp 497 Miliar.
"Adanya keterlambataan pendanaan karena berbagai masalah seperti, penolakan pengoperasian TPST dan sengketa lahan dengan warga. Sehingga ada penundaan kredit pinjaman oleh PT Bank Panin," papar Yusril di kantornya, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, (3/11/2015).
Yusril justru menuding, bahwa Pemprov DKI mengirimkan sampah ke TPST Bantar Gebang dalam jumlah yang melebihi kesepakatan. Sesuai perjanjian sebelumnya, harusnya jumlah debit sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang menurun setiap tahunnya. Namun yang terjadi di lapangan, jumlah debit sampah justru bertambah di setiap tahunnya.
"Peningkatan jumlah sampah yang dikirim ini mungkin disebabkan oleh kegagalan Pemerintah DKI untuk mewujudkan pembangunan tempat pengelolaan sampah dalam kota, yakni di Sunter, Cakung-Cilincing, Marunda, dan Duri Kosambi. Sehingga akhirnya seluruh sampah di Jakarta dikirim ke TPST Bantar Gebang," tandas Yuzril.
Sebelumnya, Ahok meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya menyelidiki transaksi keuangan PT Gondang Tua Jaya selaku pihak yang mengelola TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat.
Permintaan investigasi tersebut lantaran adanya kemungkinan penyelewengan anggaran dana sebesar Rp 400 miliar lebih oleh PT Gondang Tua Jaya. (Dms/Mut)
Yusril Jadi Pengacara PT GTJ 'Melawan' Ahok Terkait Sampah
PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT NOEI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk 'melawan' Ahok.
diperbarui 03 Nov 2015, 17:19 WIBYusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Yusril mengatakan, dalil yang dipakai Kejati tidak beralasan dan tidak berdasar hukum yang berlaku. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Perlakuan Istimewa Allah untuk Umat Rasulullah di Hari Kiamat, Masya Allah
UMKM Lokal Lampung Siap Bersaing di Pasar Lebih Luas Melalui Pertamina SMEXPO 2024
Menko Polhukam Serahkan Pilot Susi Air Kapten Philip Mehrtens ke Pemerintah Selandia Baru
6 Pengusaha Indonesia yang Punya Klub Sepak Bola Eropa: Banyak yang Main di Kasta Teratas
Indahnya Kota Lama Semarang, Tampilkan Wisata Bersejarah untuk Libur Keluarga
Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens Tiba di Lanud Halim Perdanakusuma
Hasil Liga Inggris Liverpool vs Bournemouth: The Reds Menang 3-0, Anfield Kembali Tersenyum
Kompolnas Apresiasi Pendekatan Damai Satgas Damai Cartenz dalam Pembebasan Pilot Susi Air
Hadiri Acara 'Nyalain Pram' di Blok M Jaksel, Pramono Anung Dipuji Pemimpin Terbuka
Link Live Streaming Liga Inggris Crystal Palace vs Manchester United, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Lewat Kompetisi PFsains, Pertamina Berikan Pendanaan Inovasi Teknologi dan Energi
Hukum Menyentuh Kuku Lawan Jenis, Apakah Membatalkan Wudhu?