Liputan6.com, Malang - Sebanyak 6,17 juta batang rokok ilegal dan 1,6 juta ton tembakau iris ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ilegal itu senilai Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. "Kelihatannya kecil yang dimusnahkan ini. Terpenting ini membantu rokok yang legal," kata Bambang di Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015).
Advertisement
Menurut Bambang, peredaran rokok ilegal ini mengganggu pasar rokok legal. Selain penertiban terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah juga berjanji membantu industri rokok dengan berbagai cara.
"Kita akan dorong industri rokok agar bisa melakukan ekspor. Untuk itu akan diberikan fasilitas kemudahan ekspor dan impor untuk industri rokok legal," kata Bambang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, rokok ilegal hasil penindakan ini di unit Jawa Timur 2 meliputi Malang, Blitar, Kediri, Bayuwangi, Tulungagung, Madiun, Panarukan dan Probolinggo.
"Penindakan rokok ilegal yang dilakukan ini dengan harapan tak ada lagi rokok ilegal yang tak membayar cukai. Sehingga pasar nanti diisi oleh industri rokok yang taat aturan," kata Heru. (Zainul Arifin/Ahm)