Liputan6.com, Jakarta Selamat siang,
Perkenalkan nama saya Intan, 26 tahun. Saya ingin menanyakan syarat apa saja yang harus saya penuhi saat akan menggunakan layanan bpjs kesehatan untuk membayar biaya persalinan saya di bulan November?
Advertisement
Sebagai informasi saat ini suami saya belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, baru saya saja yang terdaftar sebgai anggota BPJS. Apakah suami saya harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota?
Terima Kasih,
asmXXX@gmail.com
Jawab
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk iuran per orang per bulannya bervariasi mulai dari Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.
Agar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal persalinan, untuk persalinan normal diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya, seperti bidan desa, bidan praktik mandiri, atau puskesmas PONED.
Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan tenaga medis yang memadai
2. Peserta berada dalam kondisi darurat yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau kematian jika tidak segera ditangani.
Jika peserta BPJS Kesehatan memilih melahirkan di rumah sakit, padahal persalinannya bisa dilakukan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau jejaringnya, maka biaya persalinan peserta di rumah sakit tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.