Kadishub DKI: Tanpa Payung Hukum, Driver Go Jek Tak Bisa Dibantu

Dishub DKI selaku instansi mengatur pengoperasian angkutan umum tidak berdaya membantu para driver yang memprotes perubahan

oleh Audrey Santoso diperbarui 03 Nov 2015, 23:00 WIB
Go-Jek tampaknya sedang mengalami gangguan pada server yang mengakibatkan sulitnya penumpang melakukan order.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah mendukung langkah driver Go-Jek yang memprotes perubahan kebijakan tarif angkut serta ketentuan bonus buat mereka.

"Bagus itu. Makanya sudah yang normal-normal saja kalau usaha," tandas Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).

Andri menjelaskan, jika  perusahaan jasa transportasi memiliki payung organisasi dan legal secara undang-undang, pihaknya dapat menerima keluhan para pengemudi dan menindaklanjuti ke perusahaan penjaja jasa angkut tersebut.

Namun karena Go-Jek tidak memiliki payung organisasi dan keberadaannya tidak diatur Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Pemerintah Provinsi tidak dapat berbuat banyak.

"Sekarang kalau aturan belum ada, apabila merasa dirugikan, bingung sendiri dia  (pengemudi) mau ngelapor ke mana. Terus kalau seumpama dia melapor, dia juga bingung yang dilapor pelanggaran apa. Kasihan kan. Uber, Grab, juga sama. Tatkala nanti dirugikan," jelas Andri.

Dishub DKI selaku instansi yang berwenang mengatur pengoperasian angkutan umum tidak berdaya membantu para driver  yang memprotes perubahan tarif angkut Go-Jek.

Sebab perusahaan milik Nadiem Makarim itu tidak melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan tersebut. Ia pun mengaku 'buta' dengan isi perjanjian kerja pihak Go-Jek dengan pengemudi.

"Jadi begini, kami sudah tidak bisa menyikapi apa-apa. Karena yang pertama dalam penentuan tarif , kami tidak dilibatkan. Yang kedua dalam perjanjian kerja sama antara  Go-Jek dengan pengemudi , kami juga tidak tahu bentuk kerja samanya kayak gimana, modelnya gimana," ujar Andri. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya