Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella resmi mencabut gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya yakin, permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan sia-sia, mengingat KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penasihat Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail menuturkan, saat ini pihaknya memilih fokus menghadapi pokok perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. "Kami tahu bahwa Hari Senin itu perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dan kami sudah menerima berkas perkara kemarin dari pihak KPK," ujar Maqdir usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Maqdir mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara. Namun dirinya mengaku belum tahu persis kapan pelaksanaan sidang dan siapa hakim yang akan mengadili kliennya itu.
"Sekarang ini kan kami masih menunggu kapan persidangan. Mungkin minggu ini akan ditetapkan siapa hakimnya dan kapan pasti persidangannya," jelas dia.
Lebih jauh, Maqdir juga menuding KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas sebagai taktik agar gugatan praperadilan di PN Jaksel digugurkan. KPK juga sengaja mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya.
"Hari Jumat (30 Oktober) ketika sidang pertama praperadilan, pihak KPK meminta ditunda untuk waktu 2 minggu. Sementara pada hari yang sama kami sudah tahu, pagi itu sebelum persidangan dimulai mereka sudah melakukan pelimpahan tahap kedua. Artinya berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan," tutur Maqdir.
Ia menyesalkan taktik KPK yang terkesan tidak memberi kesempatan pihaknya mengajukan praperadilan. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Mestinya itu tidak terjadi karena bagaimana pun juga yang kita uji ini keabsahan penetapan tersangka. Sehingga kalau penetapan tersangka itu enggak sah, maka proses itu menjadi tidak sah. Tampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji," tandas dia.
Rio diduga menerima Rp 200 juta dari Fransisca Insani yang bekerja pada kantor hukum OC Kaligis. Meski kemudian, menurut pengakuannya, telah dikembalikan.
Baca Juga
Advertisement
Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan Rio untuk membantu penanganan kasus tersebut di tataran Kejagung.
Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman pidana yang dikenakan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar. (Ron/Mut)