Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberi ruang kepada para anggota legislatif untuk menjabat lebih dari 2 periode. Hal itu tertuang dalam putusan MK yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dimohonkan perseorangan bernama Song Sip.
"Menolak gugatan pemohon secara keseluruhannya," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Arief pun menambahkan, hal yang membuat MK menolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Pengajuan ini pun tidak mempunyai legal standing. Sehingga tidak beralasan secara hukum," tegas dia.
Sebelumnya, pemohon, Song Sip mengatakan alasan perlunya ada batasan karena diduga bisa menimbulkan otoritas tanpa batas. Bukan hanya itu, dengan munculnya nama anggota legislatif terus menerus pada Pemilu, Song Sip menilai, akan sulit bagi pihak lain untuk mencalonkan diri.
Selain itu, dengan tidak adanya batasan waktu menjabat dalam persyaratan bakal calon legislatif tersebut, akan menutup kesempatan bagi kaum muda maju. (Ron/Mut)
MK Masih Bolehkan Jabatan Legislatif Lebih dari 2 Periode
Hal yang membuat MK menolak karena pemohon juga tidak memiliki legal standing.
diperbarui 04 Nov 2015, 14:59 WIBSuasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lomba Sihir Meriahkan Nongkrong Bareng Twister di Bekasi
Apa Itu Teori Kontras Wajah yang Jadi Tren Makeup di TikTok?
Program 3 Juta Rumah Didukung Lintas Kementerian, Bakal Berhasil?
Top 3 Tekno: Peluang Finlandia Bangun Pusat Data di Indonesia Terpopuler
CRC: Pasangan Gusnar-Idah Dipastikan Pemenang Pilgub Gorontalo
Kemeriahan Malam Puncak 29th Asian Television Awards
VIDEO: Joe Biden bersama Keluarga Menghadiri Upacaya Penyalaan Pohon Natal di Nantucket
6 Anak Artis yang Ikut Ajang GADIS Sampul, Menjadi Bekal Terjun ke Industri Hiburan
Daftar Pemenang 29th Asian Television Awards Hari Kedua, Surya Citra Media Menangkan Broadcaster of The Year
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-3 Desember: Persija Jakarta vs Persik Kediri
Viral! Ahn Bo Hyun Pamer Punggung di Instagram, Netizen Indonesia Malah Sebut Seperti Abis Kerokan
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol, 5 Jenis Olahraga yang Wajib Dicoba