Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis kembali menolak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK menjadwalkan memeriksa Kaligis sebagai saksi untuk tersangka suap hakim PTUN Medan yang juga merupakan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada Jumat 6 November 2015.
Advertisement
Melalui jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan perkara OC Kaligis, pemanggilan itu disampaikan lembaga antikorupsi tersebut kepada majelis hakim yang mengadili perkara suap PTUN Medan.
"Ini ada surat dari KPK terkait perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. KPK minta OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi besok tanggal 6 November," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2015).
"Majelis menyiapkan penetapannya mengabulkan permohonan dan memberi izin penyidik untuk memeriksa OCK sebagai saksi," lanjut dia.
Mendengar pernyataan hakim tadi, Kaligis yang duduk di kursi terdakwa langsung menyampaikan penolakannya. Ia yang tengah mendekam di Rutan Guntur itu beralasan tidak akan memenuhi panggilan KPK lantaran hubungannya dengan Gatot dan Evy sebatas pengacara.
"Ini kan klien saya, kenapa saya tetap berpendirian tidak akan buka rahasia klien saya, itu satu-satunya sisa dari saya," kata dia.
Hakim kemudian menyarankan agar pengacara berusia 73 tahun itu menyampaikan keberatannya langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Kaligis pun menerimanya. "Saya akan sampaikan (ke penyidik), apa pun risikonya," ucap Kaligis.
Belum diketahui dalam perkara Gatot yang mana penyidik KPK akan memeriksa Kaligis. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Kaligis akan diperiksa terkait perkara dugaan suap pada penanganan perkara korupsi bansos Pemprov Sumatera Utara yang telah menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. (Ado/Mut)