Ketua Umum Peradi, Luhut Pangaribuan (kanan) saat diskusi di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Luhut menjelaskan munculnya SE ini dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat untuk membatasi kebebasan berekspresi (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mantan Menkumham, Amir Syamsuddin saat diskusi di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Amir menilai surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian di media sosial tidak perlu dikeluarkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Umum Peradi, Luhut Pangaribuan (tengah) saat diskusi di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Luhut menjelaskan munculnya SE ini dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat untuk membatasi kebebasan berekspresi (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana diskusi tentang ujaran kebencian di media sosial, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Surat edaran Kapolri ini dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi (Liputan6.com/Faizal Fanani)