Liputan6.com, Jakarta- Politikus PDIP Masinton Pasaribu kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, revisi penting dilakukan untuk membangun sistem pencegahan terhadap korupsi barang dan jasa di kementerian dan lembaga.
Sebab menurut Politikus PDIP tersebut, pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga selama ini menjadi salah satu titik utama korupsi dan kebocoran anggaran negara yang belum ditangani secara serius.
"Jika ingin memastikan KPK membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang anti korupsi, memang sebaiknya dimasukkan ke UU melalui revisi," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu(4/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Anggota Komisi III DPR ini menilai, seharusnya sebagai lembaga yang sudah berkecimpung di ranah antikorupsi sejak didirikan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri 13 tahun lalu, KPK sudah mampu mengenali titik-titik lemah sistem pengadaan barang dan jasa selama ini.
"Tapi seperti yang kita tahu, ternyata sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga kita masih sama saja dan rentan dikorupsi. Harus ada pendekatan sistemik dalam mengatasinya, dan seharusnya KPK yang berperan memberikan panduan pencegahan dini seperti grand design sistem pengadaan yang tak bisa dikorupsi," papar dia.
Masinton mengatakan, berdasarkan studi sejumlah lembaga yang pernah dipublikasikan, lanjut dia, sebanyak 70 persen tindakan korupsi terjadi di proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Padahal, ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah dana pengadaan barang dan jasa yang ada di Kementerian/Lembaga dan BUMN di Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting untuk memastikan lembaga antirasuah itu benar-benar bisa berperan mengatasi potensi korupsi oknum di wilayah itu.
"KPK seharusnya jangan menunggu pencuri melakukan aksinya. Kalau diibaratkan Indonesia adalah sebuah rumah besar, maka sistem pencegahan dini dan pengamanan harus dibangun dan diperkuat. Begitu pula dengan sistem pengadaan barang dan jasa, harus dibangun serta diperkuat," ujar dia.
Langkah yang ia lakukan saat ini, Masinton akan menunggu masukan para pakar, LSM hingga masyarakat terkait revisi UU KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi ini. Jika memang masyarakat luas mendukung revisi itu, PDIP akan memperjuangkannya.
"Kita selalu belajar dari pengalaman bahwa revisi UU KPK selalu memancing kontroversi. Makanya kami memilih untuk mendengar suara rakyat," kata Masinton. (Nil/Mut)