Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak akan ragu-ragu menjemput paksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penjemputan paksa itu sangat mungkin dilakukan jika RJ Lino kembali mangkir dalam panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik.
"Iya, sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Kombes Hadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Namun ia mengaku belum mengetahui pasti kapan waktu pemeriksaan RJ Lino kembali dilakukan. Sebab penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino.
"Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim)," ujar dia.
Pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November. Dia pun mengungkapkan RJ Lino akan kooperatif dalam pemeriksaan nantinya.
"Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin. Siap datang dong,” kata Rudi di Mabes Polri.
Ia melanjutkan, baik Lino maupun dirinya tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan. Sebab saat ini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Kami datang. Karena hanya diperiksa sebagai saksi," tutup Rudi. (Ron/Ado)
RJ Lino Bisa Dijemput Paksa Jika Abaikan Panggilan Kedua
Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya.
diperbarui 04 Nov 2015, 21:12 WIBDirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Timah, Sandra Dewi Tak Nampak
KAI Gandeng BRI Hadirkan Transaksi Digital di Loko Cafe dan Resto on Train
Tips Suara Merdu: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Karena Efek Nataru, Timnas Vietnam Harus Berangkat Dalam Dua Kelompok usai Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2024
Chery Indonesia Siap Ramaikan Segmen Hybrid di 2025
Mengenal Manfaat Cranberry, Dari Pencegahan ISK hingga Kesehatan Jantung
Sejarah Buruk Juara Bertahan Premier League: Man City Bukan yang Mengalaminya Pertama Kali
Cerita Warga Vietnam Jadi Korban Penyelundupan Manusia ke Eropa
Pelemahan Rupiah 2025: Peluang dan Tantangan dalam Investasi Valuta Asing
Bali Jadi Tuan Rumah Turnamen Tenis Internasional Putra 3 Seri hingga Awal 2025
Isi Pesan Mengejutkan dalam Gugatan Pelecehan Seksual Blake Lively terhadap Justin Baldoni
Waspada Penipuan Bermodus Petugas Pajak, Curi Data Pribadi Masyarakat