Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak akan ragu-ragu menjemput paksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penjemputan paksa itu sangat mungkin dilakukan jika RJ Lino kembali mangkir dalam panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik.
"Iya, sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Kombes Hadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Namun ia mengaku belum mengetahui pasti kapan waktu pemeriksaan RJ Lino kembali dilakukan. Sebab penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino.
"Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim)," ujar dia.
Pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November. Dia pun mengungkapkan RJ Lino akan kooperatif dalam pemeriksaan nantinya.
"Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin. Siap datang dong,” kata Rudi di Mabes Polri.
Ia melanjutkan, baik Lino maupun dirinya tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan. Sebab saat ini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Kami datang. Karena hanya diperiksa sebagai saksi," tutup Rudi. (Ron/Ado)
RJ Lino Bisa Dijemput Paksa Jika Abaikan Panggilan Kedua
Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya.
Diperbarui 04 Nov 2015, 21:12 WIBDirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tradisi Minum Air Bekas Cuci Kaki Ibu, Apakah Dibenarkan dalam Islam? Buya Yahya dan UAS Menjawab
Sakit Hati Bikin Pemuda Kalap dan Bunuh Bapak Kandungnya
Respons KPK soal Wacana Memiskinkan Keluarga Koruptor
Burung Hantu Jenis Tyto Alba, Predator Alami Pengendali Hama Tikus di Lahan Pertanian
Arti Mimpi Anak Bisa Jalan Menurut Islam: Tafsir dan Hikmahnya
Mengulik Brand Perhiasan Klasik Favorit Ratu Camilla yang Jadi Langganan Kaum Elite
Kisah Doa Mey Santri Gus Iqdam yang Menyayat Hati dan Bikin Gurunya Menangis
Kronologi Kecelakaan Kereta Api dengan Truk Kontainer yang Tewaskan Asisten Masinis di Gresik
Anggota Komisi I DPR Dukung Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
Bagikan Ayam Gratis Jadi Cara Negara-Negara Eropa Perangi Sampah Makanan
Asal-usul Penamaan Hari Minggu dalam Kalender Indonesia
Ledakan Nova Diprediksi Terjadi April 2025, Ini Dampaknya bagi Bumi