Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan masih memproses dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina di Pertamina Foundation. Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengungkapkan sudah ada 53 saksi yang diperiksa.
"Kami terus mengumpulkan keterangan saksi," ucap Kombes Hadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Meskipun begitu, Hadi mengakui belum memeriksa Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono. Padahal, Nina sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka masih belum diperiksa, sehingga berkasnya belum dikirim ke jaksa penuntut umum," beber Hadi.
Ia menjelaskan, penyidik dituntut teliti dalam menyidik kasus besar ini supaya nanti berkasnya tidak bolak-balik ketika diserahkan ke penuntut umum. Belum lagi jika ada upaya praperadilan dari tersangka.
Hadi juga menuturkan tidak ada tekanan dari siapa pun dalam menyidik kasus ini.
"Tidak ada. Pada prinsipnya penyidikan kami jalani saja. Intinya itu kami masih melengkapi pemberkasan," pungkas Hadi.
Bareskrim menggeledah Kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Selasa 1 September 2015. Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan. Kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Nina Nurlina mantan calon pemimpin KPK itu ditaksir mencapai Rp 120 miliar. (Ans/Mar)*