Bangun Masyarakat Terpencil, Pemerintah Kucurkan Rp 126 Miliar

Anggaran tersebut, kata Khofifah, 90 persen didistribusikan langsung ke daerah-daerah yang memiliki Komunitas Adat Terpencil.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Nov 2015, 06:20 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sangat serius memberikan perhatian bagi masyarakat pedalaman yang kini disebut Komunitas Adat Terpencil (KAT). Bahkan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah mengalokasikan dana sebesar Rp 126 miliar dari APBN untuk pemberdayaan ‎KAT.

"Anggaran bukan dari Kementerian Sosial, tapi dari APBN sebesar Rp 126 miliar," ujar Menteri Sosial  Khofifah Indar Parawansa usai menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pemberdayaan KAT di Gedung Kementerian Sosial (Kemsos), Jakarta, Rabu (4 November 2015).

Anggaran tersebut, kata Khofifah, 90 persen didistribusikan langsung ke daerah-daerah yang memiliki KAT. Sementara Kemsos melalui Direktorat Komunitas Adat Terpencil hanya mendapat bagian 10 persen.

‎"Dari 90 persen itu dialokasikan untuk tugas pembantuan sebesar 25 persen, dan 15 persen dekonsentrasi. Jadi memang lebih banyak untuk daerah daripada pusat," ‎papar dia.

Lebih jauh, Khofifah menuturkan, pemerintah sudah sejak lama serius menangani masyarakat pedalaman. Pada 1969 mereka disebut sebagai suku terasing. Kemudian pada 1987 diubah menjadi masyarakat terasing. Dan baru pada 1999 menjadi Komunitas Adat Terpencil.

‎Kendati begitu, banyak masyarakat yang belum memahami keberadaan KAT di beberapa pelosok di Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang menyangsikan keberadaan mereka, seperti saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan masyarakat Suku Anak Dalam.

"Luasnya wilayah negara kita menuntut kita melihat realitas, bahwa masih ada suku terpencil pedalaman di Jambi, atau Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di banyak tempat yang membutuhkan layanan sosial pemerintah maupun komunitas masyarakat lain," tutur Khofifah. (Sun/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya