Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah anggota kepolisian Shanghai Tiongkok atau Shanghai Public Security Bureau Criminal Investigation Department bersama Tim Inafis dan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu 4 November 2015 kemarin melakukan olah TKP.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (5/11/2015), olah TKP ulang dilakukan pada 2 rumah mewah di kawasan Perumahan Kupang Indah dan Perumahan Green Sungkono, Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Kedua rumah tersebut digunakan sindikat penipuan dan pemerasan 32 warga negara Tiongkok yang menyasar korban di Negeri Tirai Bambu melalui sambungan internet dan telepon.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik penipuan internet yang melibatkan 32 warga negara Tiongkok yang ditangkap di Hotel Ciputra World Surabaya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan kejahatan di 8 rumah mewah dan apartemen di Surabaya. Mereka menipu korbannya dengan mengaku sebagai polisi atau pegawai bank.
Saat korbannya percaya, para pelaku ini meminta sejumlah uang dan PIN kartu kredit korban. Berbekal PIN tersebut, para pelaku ini berhasil menguras uang milik korban. Saat ini, 32 tersangka menunggu deportasi kembali ke negara asalnya di Kantor Imigrasi Jakarta. (Vra/Ans)