‎Alasan Denni Tolak Ubah Posisi Rumah di Bukit Mas Bintaro

Istri Denny juga menolak tudingan ‎telah mengambil tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kompleks.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Nov 2015, 16:47 WIB
Dengan adanya tembok ini sang penghuni rumah kesulitan untuk keluar masuk rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Denni Krisna Putera (41) di kompleks Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, hingga kini masih tertutup tembok setinggi 2 meter. Rumah yang berada di Jalan Cakranegara Blok E RT 001/RW 015, Bintaro, itu ditutup warga setempat lantaran dinilai menyalahi aturan.

‎Massa yang mengatasnamakan Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) itu menilai rumah milik Denni berada di luar kompleks. Mereka mendesak agar pintu rumah itu diubah dengan menghadap ke Jalan Mawar yang posisinya di luar kompleks.

Namun Denni enggan mengubahnya. Sebab, saat dia membeli dari Heru, rumah tersebut ‎sudah menghadap ke Jalan Cakra Negara. Kondisi tersebut juga sesuai dengan sertifikat tanah dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ia miliki.

"Saya beli rumah itu Juni sudah alamat Jalan Cakranegara Blok E di sertifikatnya. Dan di petanya juga menghadap ke Cakranegara," ujar Denni saat ditemui di Kompleks Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Sementara istri Denni, Ade (31) mengaku enggan terjebak dalam persoalan ini. Ia tak tahu menahu akar permasalahan antara sekelompok warga dengan pemilik rumah sebelumnya. Saat membeli rumah dari Heru, kondisinya sudah seperti saat ini.

"Kenapa saya enggak mau ngadep ke Jalan Mawar? Karena IMB dan sertifikat saya menghadap ke Cakranegara. Kalau saya menghadap ke Jalan Mawar nanti malah salah. Saya enggak mau terjebak dalam situasi itu. Saya hanya berpatokan pada hukum, bahwa IMB dan sertifikat saya menghadapnya ke Cakranegara," tegas Ade.

Ade juga menolak tudingan ‎telah mengambil tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kompleks Bukit Mas. Fasilitas tersebut hingga kini masih berfungsi seperti semula dan berada di depan batas rumahnya. Hanya saja Ade dan Denni menanam rumput di atas tanahnya sebagai bentuk penghijauan.

"Kalau mau menggugat, mau mengembalikan fungsi fasos fasum dan nyuruh menghadap ke Jalan Mawar, ya gugat ke pemerintah dong. Kan yang nerbitin sertifikat sama IMB pemerintah," tandas Ade. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya