Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Rp 50 Juta per Tahun

Para keluarga pahlawan nasional juga akan secara otomatis masuk dan menjadi anggota Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI).

oleh Luqman Rimadi diperbarui 05 Nov 2015, 17:11 WIB
Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa (kanan) memaparkan program kerja saat memimpin Rapat Pleno PP Muslimat NU, Jakarta, Minggu (27/9/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setelah mendapatkan gelar pahlawan nasional maka otomatis keluarga atau ahli waris pahlawan nasional akan bergabung dalam sebuah wadah perkumpulan para keluarga pahlawan nasional.

"Ad‎a Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI), tujuanya agar nilai-nilai perjuangan, keteladanan, pengorbanan yang ada pada pahlawan nasional itu bisa diturunkan oleh para pahlawan bisa disosilisaikan, didesiminasikan pada generasi penerusnya," Khofifah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (4/11/2015). ‎

Selain itu, keluarga para pahlawan nasional juga akan mendapatkan sejumlah uang yang diberikan setiap satu satu tahun sekali yang besaran nominalnya sebanyak Rp 50 juta. Uang tersebut, kata Khofifah sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa pahlawan nasional.

"Jadi semacam tali asih dari pemerintah. Kalau tahun dulu hanya Rp 22.500.000. Jadi tahun ini tali asihnya diberikan sekali dalam setahun senilai Rp 50 juta sampai kepada generasi keduanya saja," ujar Khofifah.

Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh yang dianggap berjasa bagi negara. 5 tokoh yang mendapatkan gelar tersebut yaitu, Bernard Wilhem Lapian (Tokoh Provinsi Sumatera Utara), ‎Mas Isman (Tokoh Provinsi Jawa Timur), ‎Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin (Tokoh Jawa Timur), ‎I Gusti Ngurah Made Agung (Tokoh Provinsi Bali) dan Ki Bagus Hadikusumo. (Dms/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya