Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 asosiasi di lingkup telematika menandatangi petisi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus kerja sama antara PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Penandatanganan yang dilakukan di kantor pusat Indosat, Jakarta, ini merupakan reaksi atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) Indar Atmanto, mantan Direktur IM2, pada kasus tersebut.
Petisi ini berisi 4 poin utama, yang mana poin pertama menyatakan keprihatinan atas putusan MA. Poin kedua, kerja sama antara penyelenggara jasa (IM2) dan penyelenggara jaringan (Indosat), dinyatakan melanggar. Ini dikhawatirkan akan terjadi pada kerja sama serupa.
Kemudian poin ketiga menyebutkan bagaimana kasus ini menghambat industri telekomunikasi yang dinilai menjadi penggerak ekonomi nasional. Maka dari itu, pada poin keempat, pihaknya mendesak lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk meninjau kembali kasus ini.
"Selama ini kami patuh untuk mengikuti pemahaman regulasi dari instansi terkait yang memiliki kewenangan. Tetapi, dengan kasus ini, sektor telekomunikasi akan terganggu dan merembet dampaknya ke sektor lain," kata Kristiono, Ketua Umum Mastel, Rabu (5/11/2015).
Dari 16 asosiasi, beberapa di antaranya adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Indar Atmanto melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi bersama di 2.100 MHz.
Karenanya, IM2 tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi selama periode kerja sama berlangsung, yakni 2006-2012. Bahkan menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), IM2 merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.
(cas/why)
16 Asosiasi Telematika Menandatangani Petisi Kasus IM2
Sebanyak 16 asosiasi di lingkup telematika menandatangi petisi terhadap putusan MA atas kasus kerja sama antara PT Indosat dan PT IM2.
diperbarui 05 Nov 2015, 18:25 WIBPalu Sidang
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Pangsit Goreng yang Renyah dan Lezat
Pramono Anung Ungkap Alasan Akan Terbuka dengan KIM Plus
Tips Tetapkan Tujuan Keuangan Sambut 2025
Rugi Merdeka Copper Gold Bengkak hingga Kuartal III 2024
Menteri Olahraga Arab Saudi Surati Menpora Dito, Siap Kolaborasi dengan Indonesia
Surga Bawah Laut Pulau Monduli di Gorontalo yang Memikat Wisatawan
3 Resep Chili Oil Serbaguna yang Bisa Dipakai untuk Banyak Masakan
Bitcoin Melonjak, Produsen Barang Mewah Siap Terima Kripto
Menjaga Kesehatan di Penghujung Tahun, Cegah ISPA dan Penyakit Musiman Agar Produktivitas Tetap Terjaga
19 Desember 1984: Inggris Sepakati Penyerahan Hong Kong ke China
Gunung Ibu Erupsi Lagi Kamis Pagi 19 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar