5 Fakta di Balik Aksi Penembokan Rumah Denni di Bintaro

Rumah Denni di Bintaro ditembok oleh kelompok yang menamakan diri WPPBM. Tembok setinggi itu membuat Denni kesulitan masuk-keluar rumah.

oleh Nafiysul QodarAudrey Santoso diperbarui 05 Nov 2015, 19:05 WIB
Rumah Denni di Bintaro (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Denni Krisna Putera (41) tak pernah menyangka tanah yang dibeli dan dibangun rumah di atasnya sejak Juni 2015, menuai protes sekelompok warga yang menamakan diri Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM), Bintaro, Jakarta Selatan.

Mereka pun menunjukan aksinya dengan membangun tembok di sekililing rumah Denni. Hanya celah kecil seukuran badan orang dewasa yang disisakan oleh warga.

Akibatnya, Denni dan istri serta keluarganya kesulitan keluar-masuk rumahnya.

Bila ditelusuri, ada sejumlah fakta menarik di balik aksi penembokan rumah Denni. Apa saja? Berikut 5 fakta tersebut yang dihimpun Liputan6.com, Kamis (5/11/2015):

1. Di Luar Kompleks

Protes warga atas dibangunnya rumah Denni dinilai memiliki alasan. Warga menganggap tanah rumah Denni berada di luar kompleks.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Denni, Djalu Arya Guna. Dia menyatakan sejak awal proses pembelian rumah, kliennya tidak mengetahui ada masalah di tanah tempat rumahnya berdiri, yakni antara warga dan pemilik sebelumnya, Heru.

Denni mengetahui itu setelah dia meminta rapat musyawarah yang difasilitasi Camat Bintaro, Lurah Bintaro, perwakilan WPPBM, Heru, tim kuasa hukum Denni, dan dirinya.

"Menurut mereka (warga), tanah tersebut berada di luar pekarangan kompleks, bukan masuk ke dalam pekarangan. Oleh pemilik terdahulu (Heru) dimohonkanlah izin terhadap sertifikatnya ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ujar Djalu kepada Liputan6.com di Jakarta.


Ditembok Saat Terlelap

2. Saat Terlelap

Mata Denni dan istri terbelalak setelah terbangun dari tidur. Sebab, sebuah tembok setinggi 2 meter tiba-tiba telah berdiri di sekeliling rumahnya yang sebelumnya tidak ada.

"Kisruhnya tanggal 1 November, saat Pak Denni dan istrinya masih terlelap. Warga menembok rumah sehingga menghalangi akses keluar masuknya Pak Denni ke rumah," kata Kuasa Hukum Denni, Djalu Arya Guna, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Denni menyayangkan tindakan sepihak warga. Yang lebih disayangkan, aparat kepolisian turut hadir menyaksikan warga menembok rumah yang baru ditinggalinya 23 Oktober 2015 lalu, di dekat Perumahan Bukit Mas (WPPBM), Bintaro, Jakarta Selatan.

Denni pun merasa hak asasinya telah diusik. Karena itu dia mengadu ke Komnas HAM melalui tim kuasa hukumnya.

3. Dituduh Ganggu Keamanan Kompleks

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, alasan warga Komplek Perumahan Bukit Mas Bintaro menembok rumah Denni Krisna Putera atau Denni Akung karena ingin keamanan kompleksnya terjamin.

Padahal Denni sendiri sudah membangun tembok pemisah antara kampung dan kompleks di belakang rumahnya. Sehingga satu-satunya akses Denni keluar jalan raya adalah melewati Komplek Perumahan Bukit Mas Bintaro.

"Dibukalah oleh mereka terkait masalah perijinan, ternyata rumah yang ada di belakang bukan masuk area kompleks, kalau dibuka, dikhawatirkan komplek tidak aman," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya telah mengerahkan anggota di sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya bentrok. Ia pun menjelaskan sejauh ini peran polisi hanya sebagai mediator antara warga Komplek Perumahan Bukit Mas, Denni dan perangkat lingkungan terkait seperti lurah, camat, dan pemerintah kota.


Ditembok 2 Kali

4. Ditembok Kedua Kali

Sekelompok warga yang menamai diri mereka Warga Peduli Perumahan Bukit Mas, membangun tembok yang mengelilingi rumah Denni Akung pada Minggu 1 November. Tembok itu dibangun sangat rapat sampai motor dan mobil Denni tidak bisa dikeluarkan dari garasi rumah.

Warga hanya menyisakan celah selebar badan orang dewasa sebagai akses keluar-masuk Denni dan istrinya. Aksi penembokan ini tak hanya sekali terjadi. Juni 2015, saat rumah Denni masih dalam proses pembangunan, warga juga melakukan hal yang sama. Namun karena Denni belum menempati rumah tersebut, ia memilih membiarkan tembok itu berdiri.

Barulah saat Denni ingin menempati rumahnya yang selesai dibangun, ia meminta izin Ketua RT/RW selaku pihak berwenang di lingkungan untuk merobohkan tembok yang menghalangi rumahnya tersebut. Pada 23 Oktober 2015, ia pun merobohkan tembok seizin Ketua RT/RW dan disaksikan langsung oleh ketua-ketua lingkungan tersebut.

5. Dituduh Salahi Penempatan

Perwakilan WPPBM, Rena Mulyana menuturkan, sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah itu karena dianggap menyalahi penempatan lokasi dan izin. Terlebih, Denni telah mengalamatkan rumahnya dengan jalan milik perumahan.

Aksi WPPBM, diakui Rena, mendapatkan dukungan mayoritas warga Perumahan Bukit Mas. Warga mendesak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hilang dan berubah akibat pembangunan rumah Denni, dikembalikan ke bentuk asal.‎ Seperti mengembalikan panel pembatas, fungsi trotoar, dan menempatkan pos penjagaan di tempat semula.

"Kami ini atas nama mayoritas warga. Yang menandatangani penolakan ada 69 KK dari 106‎ KK. Intinya kami ingin ini diselesaikan dengan damai, yakni dengan mengembalikan fungsi seperti semula," tegas Rena yang tinggal di Bukit Mas sejak 1996. (Ali/Yus)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya