KPK Cium Aroma Tak Sedap Pengelolaan Dana Pendidikan di Kemenag

Pandu menjelaskan soal kriteria pemberian bantuan yang belum transparan oleh Kemenag.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Nov 2015, 19:30 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tampak tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11). Kedatangannya untuk membahas pelaksanaan program pendidikan keagamaan yang dilakukan Kemenag. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma tak sedap dalam pengelolaan dana pendidikan keagamaan 2013-2014 di Kementerian Agama. Bau tak sedap itu tercium usai KPK mengkaji pengelolaan dana pendidikan tersebut.

Karena itu, perlu ada beberapa perbaikan jajaran di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin tersebut. "Perbaikan itu antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Pandu menjelaskan, soal kriteria pemberian bantuan juga belum transparan oleh Kemenag. Begitu juga data pemberian bantuan belum terklarifikasi secara baik, dan petunjuk teknis di Direktorat Pondok Pesantren belum optimal.

Kata Pandu, anggaran yang dikucurkan untuk pendidikan keagamaan tahun 2013-2014 yang dikelola Kemenag diketahui mencapai Rp 43 triliun. Angka sebesar itu didistribusikan untuk 72 ribu satuan pendidikan dari 4.510 satuan kerja di seluruh Indonesia.

 


Pandu meminta agar Kemenag membuat rencana aksi‎ menanggapi rekomendasi lembaganya. KPK, kata dia, sebagai lembaga di luar Kemenag untuk mempercepat perbaikan itu.

"Prinsipnya keberadaan KPK sebagai eksternal yang punya unsur penindakan, akan lebih didengar oleh aparatur di daerah," kata Adnan. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya