Liputan6.com, Jakarta Sudah dua kali PSSI mengalahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di meja hijau. Pihak PSSI pun meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi lebih bijak menerima kekalahannya.
Hari ini, Kamis (5/11/2015) PSSI baru menerima surat yang berisi kemenangan banding atas Kemenpora dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan tersebut sudah dikeluarkan PTTUN sejak 28 Oktober 2015.
Isi surat tersebut mengatakan, PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 92/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli silam. PTTUN juga menerima permohonan banding dari tergugat, dalam hal ini PSSI.
Kuasa Hukum PSSI Togar Manahan Nero, meminta Menpora Imam Nahrawi legowo menerima keputusan tersebut. Dia berharap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, langkah tersebut justru bakal lebih menyengsarakan para pelaku sepak bola Tanah Air. Togar juga mengatakan sebaiknya Imam bertemu langsung dengan PSSI untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung sejak 16 April lalu.
"Banding di PTTUN saja bisa 4 bulan, kalau ajukan kasasi maka bisa selama setahun. Jadi, kami meminta Kemenpora lebih bijaksana dalam melihat olahraga sepak bola ini," kata Togar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta.
"Kasihan para pemain hanya bisa mengikuti turnamen bukan kompetisi. Ini tidak bisa membangkitkan prestasi sepak bola kita dan menjaga kestabilan ekonomi para pemain," dia menambahkan.
Tim pembela PSSI juga meminta Menpora Imam Nahrawi untuk berdiskusi dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo. "Ada baiknya Menpora bertanya kepada JK yang mengerti sepak bola di dalam kabinet kepemerintahan. Dia kan mantan manajer PSM Makassar," kata Togar mengakhiri.
Advertisement
Sengketa PSSI dan Kemenpora di meja hijau bermula saat Imam Nahrawi mengeluarkan surat pembekuan terhadap federasi sepak bola Tanah Air itu, pada 17 April 2015. PSSI kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan berhasil memenangkannya.
Hasil sidang putusan akhir PTUN mewajibkan Kemenpora segera mencabut SK No. 01307 tentang sanksi administratif segala kegiatan olahraga PSSI. Sejak putusan tanggal 14 Juli 2015 lalu itu pun, Kemenpora langsung mengajukan banding ke PTUN. (Cak/Rco)