2 Jurnalis Inggris Akan Dideportasi dari Jakarta ke London

Sebelum diterbangkan ke London, kedua jurnalis asing itu akan diserahkan kepada Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Nov 2015, 02:39 WIB
Dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, saat memasuki Kantor Imigrasi Batam setelah lepas dari Rutan Tembesi.(Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Dua jurnalis asing asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, diserahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Batam ke imigrasi setempat pada Kamis petang, 5 November 2015.

"Setelah menjalani putusan vonis 2 bulan 15 hari dan denda 25 juta (oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau) mereka akan dideportasi langsung ke London," ucap Kabid Kepala Bidang Pengawasan dan Tindak keimigrasian (Wasdakim) Rafli saat menerima 2 jurnalis Inggris tersebut di Kantor Imigrasi Batam, Kamis (5/11/2015).

Kedua jurnalis asing itu setelah bebas semestinya langsung di deportasi. "Berhubung di Batam tidak ada rute pesawat langsung ke Inggris, mereka akan diterbangkan dari Jakarta," jelas Rafli.

Selanjutnya secara hukum keimigrasian, imbuh Rafli, 2 jurnalis asing tersebut akan ditangkal selama 6 bulan. Namun hingga saat ini pihak Imigrasi Batam menunggu laporan dari kejaksaan terkait banding atau tidaknya.

Sementara pihak pengacara 2 jurnalis asing tersebut menyebutkan, Neil Bonner dan Rebecca Posser akan diterbangkan ke Jakarta, Jumat pagi. Sebelum diterbangkan ke London, keduanya akan diserahkan kepada Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan 2 jurnalis Inggris bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi. Mereka dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari dan denda Rp 25 juta.

Neil Bonner dan Rebecca Posser adalah wartawan Inggris yang bekerja untuk perusahaan Wall to Wall, membuat film dokumenter tentang perompakan di Selat Malaka untuk saluran televisi National Geographic.

Dilaporkan wartawan BBC Indonesia Rebecca Henschke dari ruang pengadilan di Batam, pada 3 Oktober 2015, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo menyatakan tidak ada kemungkinan lain bahwa Rebecca Prosser dan Neil Bonner menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pekerjaan sebagai jurnalis padahal hanya berbekal visa turis. (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya