Sidang Kasus SIRA Diwarnai Unjuk Rasa

Sidang Ketua SIRA Faisal Syaifuddin di PN Jakpus diwarnai unjuk rasa. Faisal menilai pasal yang didakwakan kepadanya adalah pasal karet yang sangat subjektif terhadap kepentingan pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2001, 07:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang pengadilan dengan terdakwa Ketua Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA) Faisal Syaifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11), diwarnai unjuk rasa. Para pengunjuk rasa meminta Faisal dibebaskan karena tuntutan majelis hakim terlalu dibuat-buat.

Puluhan aktivis SIRA memulai aksinya sebelum sidang dengan acara pembacaan eksepsi dimulai. Para demonstran yang memakai berbagai atribut seperti masker bertuliskan pembungkaman gerakan sipil Aceh melakukan aksinya saat memasuki ruang sidang. Mereka juga membawa poster-poster yang berisi pembebasan Faisal sebagai ketua SIRA Jakarta, selain meneriakkan yel-yel dan membacakan doa.

Faisal didakwa telah melanggar Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sub Pasal 155 KUHP karena secara sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah di muka umum. Hal itu terjadi saat unjuk rasa SIRA di depan Kedutaan Besar Belanda, November silam.

Namun demikian, Faisal menganggap bahwa dakwaan tersebut terlalu dicari-cari. Sebab, menurut dia, pasal yang didakwakan kepadanya adalah pasal karet yang sangat subjektif terhadap kepentingan pemerintah. Untuk itu, SIRA --yang menjadi wakil rakyat sipil-- akan tetap berjuang untuk perjuangan masyarakat Aceh.(PIN/Susanti Jo dan Budi Sukma)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya