Liputan6.com, Pontianak - Tim Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita narkotika jenis sabu seberat 10,75 kilogram. Barang haram itu disita dari tersangka bernama Dwi Kuswoyo (36) pada Kamis (5 November 2015) pukul 00.10 WIB. Narkoba tersebut dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, dan hendak dibawa ke Kampung Beting, Kota Pontianak.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arianto mengungkapkan, penangkapan barang haram asal Malaysia itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar, menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1268 POX warna silver dari perbatasan Entikong tujuan Kota Pontianak.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian di sepanjang jalan menuju Pontianak. Hal itu guna melakukan pencegatan dan penegakan," kata Arianto, di Mapolda Kalbar, Kamis (5 November 2015).
Saat pengintaian, lanjut Arianto, pada Kamis tepat pukul 00.01 WIB kendaraan yang ditunggu melintas di Jalan Trans Kalimantan menuju Pontianak.
Lalu Tim Ditresnarkoba membuntuti kendaraan tersebut untuk memastikan, kendaraan itu memang membawa narkoba.
"Setelah tim yakin bahwa kendaraan itu membawa narkoba, maka dilakukanlah pencegatan. Penghadangan di bundaran Tugu Alianyang Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ternyata benar, kendaraan yang dibawa oleh tersangka Dwi Kuswoyo," jelas Arianto.
"Tersangka Dwi Kuswoyo dalam perjalanan juga membawa istrinya Kas (36) dan dua anaknya, masing-masing berusia tiga tahun dan tiga bulan," lanjut Arianto.
Saat ini polisi masih memeriksa istri tersangka guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam membawa barang haram tersebut.
Hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket yang dibungkus aluminium foil yang diduga berupa narkotik jenis sabu yang disimpan dalam tas hitam. Tas itu ditempatkan di lantai jok tengah mobil. Total jumlah sabu yang dibawa 10,75 kilogram.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009," pungkas Arianto. (Sun/Ans)
Kronologi Pengamanan Sabu 10,75 Kg di Perbatasan Entikong
Tersangka dalam perjalanan juga membawa istri dan dua anaknya, masing-masing berusia tiga tahun dan tiga bulan.
diperbarui 06 Nov 2015, 07:00 WIBPetugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dua kelompok pengedar di Gedung BNN Jakarta, Kamis (29/10/2015). Sabu seberat 22,4 kg dimusnahkan BNN dihadapan sejumlah saksi dan tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu